Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah berupaya mengubah sistem notifikasi penggabungan, peleburan atau pengambilalihan perusahaan yang saat ini masih bersifat pascamerger.
Selama ini, perusahaan yang melakukan kegiatan merger atau akuisisi menyampaikan notifikasi kepada KPPU setelah kegiatan tersebut dilakukan dan efektif secara yuridis dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan PP Nomor 57 Tahun 2010.
Ketua KPPU Kurnia Toha mengungkapkan skema tersebut sedianya tidak ideal dan tidak sesuai dengan kebijakan yang diterapkan secara global.
"Praktik internasional itu berlaku notifikasi pramerger. Kenapa? Karena kalau sudah merger duluan, lalu kami menemukan adanya pelanggaran dan merger harus dibatalkan dan perusahaan harus dipisahkan kembali, kerugiannya akan sangat besar," ujar Toha di kantornya, Jakarta, Selasa (15/5).
Ia mengatakan wacana pengubahan skema ini masih terus didiskusikan. Toha menyebutkan sebagian besar pelaku usaha saat ini masih enggan melaksanakan pascamerger karena dianggap rumit. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved