Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan nasional mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor Inst 03 Tahun 2018 tentang Instruksi Peningkatan Kewaspadaan Keamanan di Bandar Udara. Salah satu instruksi mengharuskan petugas bandara meningkatkan pemeriksaan acak menjadi 20% terhadap orang dan barang yang melalui security check point (SCP).
Instruksi yang berlaku mulai Senin (14/5), diarahkan kepada semua operator di bidang penerbangan mulai dari pengelola bandara, regulated agent, maskapai penerbangan nasional maupun asing dan pengelola navigasi penerbangan (AirNav Indonesia).
Hal ini sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari instruksi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hari sebelumnya tatkala memeriksa operasi bandara pascaledakan bom di Surabaya.
"Instruksi ini memang tidak terlepas dari rentetan peristiwa terkait terorisme yang dimulai di Mako Brimob Jakarta hingga bom bunuh diri di beberapa tempat di Surabaya beberapa hari belakangan. Sesuai dengan instruksi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kami merasa perlu mengeluarkan instruksi ini mengingat obyek-obyek penerbangan termasuk bandar udara itu merupakan obyek vital nasional yang bisa menjadi obyek menarik bagi para teroris," ujar Agus dalam keterangan pers, Selasa (15/5)
Berkaitan dengan pengeluaran instruksi tersebut, Agus juga mengumpulkan para pemangku kepentingan penerbangan di kantor Ditjen Perhubungan Udara. Mereka diminta meningkatkan kewaspadaan dan mendengarkan perkembangan laporan keamanan penerbangan di lapangan.
Menurut Agus, secara umum isi instruksi adalah untuk meningkatkan langkah-langkah keamanan operator penerbangan di zona masing-masing di bandar udara. Bandar Udara yang merupakan salah satu objek vital yang bisa menjadi target teroris karena merupakan tempat berkumpulnya orang banyak dari berbagai negara dan daerah. Selain itu bandar udara dan penerbangan secara umum juga mempunyai dampak yang berskala internasional.
"Saat ini bandara kita masih tetap di zona kuning, belum ada peningkatan tapi juga belum bisa kita turunkan. Dengan demikian perlu kewaspadaan lebih di bandara. Misalnya adalah memecah konsentrasi massa dengan mengimbau penumpang untuk tidak check-in bersamaan, menghilangkan drop zone dan sebagainya. Selain itu juga meningkatkan kompetensi petugas karena petugas yang terlatih bisa melakukan profiling orang-orang yang mencurigakan atau tidak " ujarnya.
Dalam SE yang dikeluarkan, diinstruksikan langkah-langkah peningkatan keamanan untuk bandar udara. Di antaranya, meningkatkan keamanan di daerah sisi darat, antara lain dengan berkoordinasi bersama aparat keamanan setempat untuk peningkatan keamanan.
Kemudian, meningkatkan kegiatan patroli di sisi darat, memeriksa secara acak kendaraan tertutup yang memasuki bandar udara, dan memeriksa setiap orang dan barang yang masuk ke daerah check-in. Petugas bandara juga perlu mengamati gerak-gerik orang yang mencurigakan, meningkatkan pemeriksaan random menjadi 20% terhadap orang dan barang yang melalui security check point (SCP), serta meningkatkan patrol keamanan di sekeliling bandar udara.
Untuk maskapai penerbangan nasional dan asing, diinstruksikan melakukan pencocokan terhadap calon penumpang yang akan lapor diri (check in) antara dokumen angkutan udara dan identitas penumpang; Melaksanakan pengecekan profil terhadap penumpang dan bagasi tercatat pada saat lapor diri, serta melaksanakan penanganan bagasi kabin dan bagasi tercatat sesuai prosedur.
Sedangkan untuk regulated agent, diinstruksikan untuk memeriksa kelengkapan dokumen kiriman kargo dan pos, melakukan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos sesuai dengan SOP yang berlaku, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian pergerakan terhadap kargo dan pos sampai dengan diserahterimakan ke badan usaha angkutan udara atau perusahaan angkutan udara asing. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved