Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Pedoman Inventarisasi Gas Rumah Kaca Terbit

Cahya Mulyana
15/5/2018 16:55
Pedoman Inventarisasi Gas Rumah Kaca Terbit
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Munir Ahmad(Ist)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan meluncurkan Pedoman Penghitungan dan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) Bidang Energi pada Sub Bidang Ketenagalistrikan.

Pedoman itu untuk mempermudah penyelenggaraan inventarisasi, menyeragamkan metodologi, mendapatkan data yang valid, sekaligus mengukur kinerja unit pembangkitan tenaga listrik yang ada di Indonesia. Hal itu sekaligus berkontribusi dalam memenuhi komitmen Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Munir Ahmad menyampaikan bahwa kegiatan penyusunan pedoman ini merupakan output dari kegiatan pengembangan prrofil emisi gas rumah kaca (inventarisasi GRK) dengan pengembangan sistem dan uji coba pemantauan pelaporan-verifikasi (MRV) di sektor pembangkitan listrik dan sektor industri.

"Sektor pembangkitan listrik dan industri memiliki jumlah emisi gas rumah kaca yang besar dan signifikan dalam bauran emisi GRK secara nasional," kata Munir dalam keterangan pers, Selasa (15/5)

Dalam pedoman ini, disebut Munir, terdapat suatu skema insentif untuk kegiatan yang dapat menurunkan emisi gas rumah kaca. Selain bermanfaat bagi pelaku usaha Pembangkitan tenaga listrik dalam menghitung emisi gas rumah kaca, pedoman ini juga memberi manfaat dalam mengukur kinerja unit pembangkitan tenaga listrik yang dimiliki.

Penyusunan pedoman tersebut juga bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam program Partnership for Market Readiness (PMR) dan didukung oleh United Nation Development Programme (UNDP).

Penyelenggaraan inventarisasi ga rumah kaca sub bidang ketenagalistrikan sangat penting agar pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca bidang energi dapat terukur oleh pemerintah.

Pasalnya, Indonesia melalui Presiden Joko Widodo telah menandatangani Persetujuan Paris (Paris Agreement) pada November 2015. Dalam dokumen tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan luar negeri di 2030 dari business as usual (BaU).

Komitmen tersebut merupakan tantangan bagi Indonesia khususnya dalam menyediakan energi yang cukup. Si sisi lain juga meminimalkan dampak terhadap lingkungan hidup terutama terhadap isu perubahan iklim.

Salam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, pemerintah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca bidang energi sebesar 11% dari BaU (314 juta ton CO2e) di 2030.

Peluncuran Pedoman Inventarisasi Gas Rumah Kaca dihadiri perwakilan kementerian/lembaga terkait, pelaku usaha pembangkitan tenaga listrik, asosiasi, dan juga media. Dalam acara ini dilakukan penyerahan secara simbolik Buku Pedoman dari Dirjen Ketenagalistrikan kepada perwakilan pelaku usaha pembangkitan tenaga listrik. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya