Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Tingkat Bunga Penjaminan tidak Berubah

Fetry Wuryasti
14/5/2018 22:30
Tingkat Bunga Penjaminan tidak Berubah
(Ist)

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat.

Tingkat bunga penjaminan untuk periode 15 Mei 2018 sampai dengan 17 September 2018 untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat tidak mengalami perubahan, yakni bank umum 5,75% untuk rupiah, dan 0,75% untuk valas, serta BPR 8,25% (rupiah).

“Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang bergerak stabil setelah mengalami tren menurun sepanjang tahun 2017 hingga kuartal pertama tahun 2018,” demikian disampaikan oleh Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho, melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (14/5).

Namun demikian terdapat peningkatan volatilitas pada pasar keuangan dan indikasi awal pergeseran struktural arah suku bunga simpanan yang terlihat dari pergerakan dan arah likuiditas perbankan.

Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut, LPS akan meningkatkan intensitas monitoring dan evaluasi terkait kebijakan tingkat bunga penjaminan.

Dalam hal ini, menurut Samsu, LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan pada kesempatan pertama terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan. Penyesuaian bisa dilakukan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi stabilitas sistem keuangan nasional.

Samsu mengingatkan, sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya