Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Usulan BP Batam Dikelola Pemkot Perlu Dikaji Ulang

Erandhi Hutomo Saputra
08/5/2018 20:33
Usulan BP Batam Dikelola Pemkot Perlu Dikaji Ulang
(Ist)

GUBERNUR Kepulauan Riau Nurdin Basirun melalui suratnya kepada Presiden Joko Widodo meminta agar BP Batam dikelola oleh pemerintah kota (pemkot). Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN), Arif Budimanta meminta agar usulan tersebut dikaji ulang.

Usulan gubernur agar pemerintah menetapkan Walikota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam dilatarbelakangi untuk mempermudah transformasi Batam menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK).

Menanggapi usulan itu, Arif mengatakan jangan sampai perubahan kewenangan dari pusat ke pemda justru berdampak buruk bagi iklim investasi di Batam. Padahal tahun ini pertumbuhan ekonomi di Batam ditargetkan 4,5% dan menjadi 7% pada 2019.

"Jangan sampai kemudian ada perkembangan usulan kemudian menimbulkan ketidakpastian terhadap komitmen investasi dan investasi yang sedang berjalan," ujar Arif saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Selasa (8/5).

Menurut Arif, meski nanti menjadi KEK, pengelolaan BP Batam di bawah kontrol pemerintah pusat seperti saat ini masih bisa berjalan. "Karena ini (BP Batam) sudah eksisting, aktivitas yang sudah berjalan sejak tahun 1970-an," sebutnya

Selain itu terkait urusan perizinan, insentif, maupun kebijakan perdagangan juga masih terkait erat dengan pemerintah pusat, bukan pemda. "Jdi harus dikaji betul efektifitasnya sehingga tidak menimbulkan inefisiensi baik dari biaya atau waktu," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya