Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Kepulauan Riau Nurdin Basirun melalui suratnya kepada Presiden Joko Widodo meminta agar BP Batam dikelola oleh pemerintah kota (pemkot). Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN), Arif Budimanta meminta agar usulan tersebut dikaji ulang.
Usulan gubernur agar pemerintah menetapkan Walikota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam dilatarbelakangi untuk mempermudah transformasi Batam menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK).
Menanggapi usulan itu, Arif mengatakan jangan sampai perubahan kewenangan dari pusat ke pemda justru berdampak buruk bagi iklim investasi di Batam. Padahal tahun ini pertumbuhan ekonomi di Batam ditargetkan 4,5% dan menjadi 7% pada 2019.
"Jangan sampai kemudian ada perkembangan usulan kemudian menimbulkan ketidakpastian terhadap komitmen investasi dan investasi yang sedang berjalan," ujar Arif saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Selasa (8/5).
Menurut Arif, meski nanti menjadi KEK, pengelolaan BP Batam di bawah kontrol pemerintah pusat seperti saat ini masih bisa berjalan. "Karena ini (BP Batam) sudah eksisting, aktivitas yang sudah berjalan sejak tahun 1970-an," sebutnya
Selain itu terkait urusan perizinan, insentif, maupun kebijakan perdagangan juga masih terkait erat dengan pemerintah pusat, bukan pemda. "Jdi harus dikaji betul efektifitasnya sehingga tidak menimbulkan inefisiensi baik dari biaya atau waktu," pungkasnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved