Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Kuangan (OJK) menyebut industri pembiayaan secara umum masih menunjukkan pertumbuhan yang positif. Meski demikian, dalam dua tahun terakhir ini, hubungan harmonis itu terganggu permasalahan di beberapa perusahaan yang membuat persepsi reputasi industri pembiayaan di mata perbankan kurang baik.
Kepala Eksekutif Pengawas Statistik Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengungkapkan data mereka pada Maret 2018 menunjukan, industri pembiayaan dan perbankan telah memiliki hubungan kerja sama yang kuat dan panjang. Meski demikian, dia mengakui masalah reputasi perusahaan pembiayaan yang mewarani hubungan kerjasama dengan perbankan.
Dari hasil pengawasan OJK, masih ada beberapa perusahaan pembiayaan yang tidak secara prudent menjalankan bisnis pembiayaan, bahkan cenderung abai terhadap praktik manajemen risiko dan GCG. Terhadap temuan pengawasan tersebut, kata dia, OJK akan secara tegas dan konsisten menerapkan penegakan hukum.
Hal itu berlaku pada seluruh jaajan, baik direksi, dewan komisaris dan pemegang saham yang melanggar ketentuan regulasi pembiayaan. Mekanismenya, mulai penerapan surat peringatan sampai dengan pencabutan izin usaha.
"Dan juga bisa dimintakan untuk mengikuti fit and proper ulang apabila pelanggarannya terkait dengan aspek integritas. Kami sangat serius dalam penerapan law enforcement dengan harapan industri pembiayaan dijalankan oleh orang-orang betul-betul memiliki kompetensi yang handal dengan integritas yang kuat," papar Riswinandi dalam acara seminar nasional “Perusahaan Pembiayaan di Mata Perbankan, Selasa (8/5).
Masalah perusahaan pembiayaan itu disebutnya sebagai dinamika kerja sama dengan perbankan. Hal itu menjadi tantangan dan pekerjaan rumah yang besar bagi pelaku industri pembiayaan agar dapat meyakinkan dan memulihkan kembali reputasi di mata perbankan.
"Kami juga mendengar bahwa saat ini pihak perbankan sudah sangat selektif dalam melakukan pencairan kredit kepada perusahaan pembiayaan, sehingga berdampak pada perlambatan pertumbuhan piutang pembiayaan dan berpotensi pada kenaikan NPF," ujar Riswinandi.
Dia pun menyebut, sesungguhnya di lapangan masih banyak jumlah perusahaan pembiayaan yang memiliki kinerja keuangan, manajemen risiko dan penerapan GCG yang baik, dibandingkan segelintir perusahaan pembiayaan bermasalah.
"Harapan Kami selaku regulator agar permasalahan ini tidak berkepanjangan, sehingga kerjasama yang selama ini sudah terjalin cukup baik antara perbankan dan perusahaan pembiayaan dapat kembali ke pada track yang benar, yang saling mendukung dan menguntungkan satu sama lain. Kami harapkan industri pembiayaan juga sudah mulai berbenah diri untuk meningkatkan penerapan GCG dan manajemen risikonya," ujarnya.
Sampai dengan Maret 2018, Aset Industri Pembiayaan mengalami peningkatan menjadi Rp483,92 triliun atau tumbuh sebesar 7,65% secara yoy. Begitu pula, piutang pembiayaan yang mengalami pertumbuhan sebesar 6,08% yoy dengan nilai outstanding per Maret 2018 mencapai Rp419,20 triliun.
Selain itu, dalam catatan OJK, sekitar 80% sumber pendanaan industri pembiayaan berasal dari perbankan dan sisanya sekitar 20% diperoleh melalui penerbitan surat berharga, baik melalui penerbitan obligasi maupun MTN. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved