Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
BANK Indonesia akan menerbitkan penyesuaian Peraturan Bank Indonesia (PBI) Uang Elektronik dalam pekan ini ini. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Onny Wijanarko menyampaikan penyesuaian ini dilatarbelakangi bisnis uang elektronik yang semakin bervariasi seiring perkembangan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat.
"Keterkaitan penyelenggaraan uang elektronik dan kegiatan bisnis lain sekarang ini semakin erat dan kompleks, khususnya yang dilakukan dalam satu entitas bisnis yang sama. Banyak sekali pemain bisnis yang begitu masuk uang elektronik juga merambah ke bisnis acquiering dan payment gateway. Maka kami mencegah konglomerasi dan monopoli," ujar Onny dalam bincang bersama media di Jakarta, Senin (7/5).
Penyesuaian tersebut tertuang dalam PBI 20/6/PBI/2018. PBI itu sebelumnya telah ditandatangani pada 4 Mei lalu dan akan diterbitkan. Menurutnya, penyesuaian itu perlu dilakukan agar penyelenggaraan uang elektronik tidak menimbulkan gangguan sistemik.
Penyelenggaraan uang elektronik juga menurutnya, perlu didasarkan pada kondisi keuangan yang baik agar memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian.
Disparitas penyelenggara berizin dan makin beragamnya pihak yang mengajukan permohonan izin Uang Elektronik sangat luas, terutama dari segi modal disetor. Oleh karena itu, Bank Indonesia akan mengatur kembali perihal modal wajib berkala sesuai jumlah dana floating yang berputar di uang elektronik milik lembaga selain bank. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved