Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH menetapkan harga jual untuk domestic market obligation (DMO) batu bara, kini pemerintah mengaku tengah mengkaji usulan PT Pertamina mengenai pembelian minyak produksi dalam negeri dengan harga khusus.
Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyebut nantinya harga jual untuk Pertamina juga ditetapkan dengan DMO yang disesuaikan dengan asumsi anggaran pendapatan belanja negara saat ini sebesar US$48 per barrel. Harga itu lebih rendah dari harga minyak dunia saat ini yang mencapai US$65-US$70 per barrel.
"Ya minimal sama dengan APBN, tidak boleh rendah dari itu (US$48 per barrel)," ujar Djoko usai acara Indonesia Petroleum Association di Jakarta, Rabu (2/5).
Djoko menyebut kebijakan itu akan membantu beban Pertamina yang saat ini ditugaskan untuk menjual premium di Jawa, Madura, dan Bali. Meski harga minyak dunia yang terus naik, pemerintah memutuskan harga BBM bersubsidi tidak akan naik sampai 2019.
"Jadi kita bantu dari bahan bakunya, crude-nya, tanpa mengurangi target APBN kita bantu harganya bukan harga pasar tapi harga APBN," ucapnya.
Menurut Djoko penetapan harga khusus untuk Pertamina itu tidak akan menganggu penerimaan negara. Sebab selama ini pemerintah sudah menerima windfall profit dari kenaikan harga minyak dunia. Nantinya dengan DMO profit tersebut akan diserahkan ke Pertamina.
"Tadinya ada windfall profit dari kenaikan harga minyak dibandingkan APBN, ini nanti diberikan ke Pertamina sebagai bahan baku. Kalau bahan baku gak naik toh harga produk BBM-nya gak naik," ungkapnya.
Akan tetapi, penetapan harga khusus bagi Pertamina itu hanya untuk porsi minyak dari pemerintah yang digunakan kilang Pertamina sebesar 50%.
Terkait bentuk payung hukumnya, Djoko menyebut aturan DMO minyak akan diatur dalam Perpres yang tengah dibahas di Menko Kemaritiman. Namun ia belum bisa memastikan kapan akan terbit.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sepakat atas usulan harga minyak mentah khusus dalam negeri untu Pertamina. Sebab hal itu akan meringankan beban karena harga BBM tidak naik.
"Ini usulan Kementerian ESDM dan Pertamina. (Sebab) harga minyak naik, tapi BBM enggak naik, Pertamina bakal berat bebannya," kata Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi.
SKK Migas pun, kata Amien, tidak mempermasalahkan usulan Pertamina tersebut. "SKK Migas enggak masalah, itu tetap di Pak Menteri. Kami laksanakan saja," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved