Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Payung Hukum Ekspansi Perbankan Disahkan

Tesa Oktiana Surbakti
26/4/2018 17:01
Payung Hukum Ekspansi Perbankan Disahkan
(MI/Susanto)

RAPAT Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang protokol untuk melaksanakan paket komitmen keenam bidang jasa keuangan dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa (AFAS). Payung hukum tersebut diharapkan mendorong ekspansi industri jasa keuangan nasional di pasar global.

"Apakah RUU mengenai protokol keenam AFAS dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya pimpinan Sidang Rapat Paripurna Taufik Kurniawan, Kamis (26/4). Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak bersahutan menyatakan persetujuan.

Sebelum disetujui, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Thohir memaparkan mayoritas fraksi di Komisi XI kompak mendorong pengesahan RUU protokol keenam AFAS dalam rangka mengakomodir perkembangan dan memperkuat perbankan nasional.

Persetujuan tersebut, sambung dia, diiringi dengan sejumlah catatan yang merupakan pandangan mini fraksi. Misalnya Partai Gerindra yang menekankan pengesahan RUU tersebut dapat dilakukan setelah adanya amandemen Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang telah disetujui. Serta, meminta tambahan pasal reservasi tentang masalah kerugian dan risiko yang tidak menguntungkan bagi Indonesia.

Pihaknya pun berharap disetujuinya RUU terkait protokol keenam AFAS dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah dan lembaga negara, berikut pelaku sektor jasa keuangan untuk mengimplementasikan sejumlah ketentuan.

"Kami mengharapkan dengan disetujuinya RUU ini memberikan keuntungan bagi Indonesia. Di antaranya kepastian hukum dalam menjalankan usaha di sektor jasa keuangan. Kemudian meningkatkan kualitas dan kuantitas produk jasa keuangan yang dimanfaatkan pelaku usaha sektor lain. Termasuk daya saing sektor jasa keuangan nasional yang semakin kuat," terang Achmad.

Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi disahkanya payung hukum tersebut setelah melalui proses yang panjang. Pengesahan RUU tersebut, sambung dia, memberikan peluang bagi industri jasa keuangan nasional untuk melebarkan sayap di kawasan ASEAN. Termasuk dapat meningkatkan aspek perdagangan, investasi dan kerja sama ekonomi lainnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan penetrasi perbankan nasional di pasar keuangan global relatif rendah lantaran dibatasi sejumlah aturan.

"Melalui protokol keenam dilandasi prinsip kesetaraan bagi perbankan nasional untuk bisa masuk ke negara ASEAN, dimulai dari Malaysia. RUU terkait protokol keenam AFAS juga diharapkan mendorong persaingan sehat dan mendorong pertumbuhan industri keuangan yang pada akhirnya memberi keuntungan bagi masyarakat Indonesia. Seperti biaya yang semakin rendah," kata Sri Mulyani memberikan tanggapan.

Pemerintah, lanjut dia, menyadari bahwa pengesahan RUU itu masih harus diikuti langkah lanjutan agar implementasi regulasi anyar tersebut lebih optimal, khususnya dalam memperkuat industri keuangan domestik.

Menurutnya, pemerintah bersama Bank Indonesia berkomitmen merumuskan kebijakan yang dapat memfasilitasi perkembangan industri jasa keuangan agar dapat bersaing di pasar domestik dan global.

"Kami juga terus lakukan monitoring untuk tingkatkan peranan industri jasa keuangan. Pemerintah sambut baik langkah DPR yang tekankan perlunya regulasi untuk tingkatkan daya saing perbankan nasional. Semoga pelaksanaan protokol keenam dapat memberikan manfaat yang optimal bagi industri keuangan dalam negeri dan perekonomian nasional," tukasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya