Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Sebut Kebakaran Akibat Illegal Drilling, Pertamina EP Terus Pantau Sumur Minyak Aceh

Andhika Prasetyo
26/4/2018 15:58
Sebut Kebakaran Akibat Illegal Drilling, Pertamina EP Terus Pantau Sumur Minyak Aceh
(ANTARA FOTO/Rahmad)

Insiden terbakarnya sumur minyak illegal yang terjadi di Desa Pasir Putih, Ranto Peureulak, Aceh Timur, pada Rabu (25/4), telah dapat diatasi. PT Pertamina mengatakan tragedi kebakaran itu terjadi akibat kegiatan penambangan liar (illegal drilling).

Public Relation Pertamina EP Roberth Marchelino Verieza mengatakan, penyebab kebakaran itu ialah proses illegal drilling pada sumur di halaman rumah warga yang berada di sekitar wilayah operasi KSO (Kerja Sama Operasi) PT Aceh Timur Kawai Energy. Illegal drilling itu tidak memperhatikan prosedur keselamatan pemboran migas yang baik dan benar.

Illegal drilling merupakan kegiatan pemboran minyak dan gas yang dilakukan tanpa memperhatikan prosedur pemboran migas yang baik dan benar serta tanpa memperhatikan aspek-aspek keselamatan. Sepanjang 2017, Pertamina EP telah berulang kali melakukan sosialisasi bahaya kegiatan illegal drilling dan penutupan-penutupan sumur-sumur minyak illegal di wilayah kerjanya.

Ia mengatakan kegiatan illegal drilling tidak hanya terjadi di Aceh, melainkan juga di beberapa lokasi antara lain di Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Lebih lanjut, ia mengatakan PR Pertamina EP secara intensif berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, dan pemda setempat untuk membahas investigasi dan kelanjutan penanggulangan insiden. Pertamina EP juga telah bergabung dengan Posko Bersama yang terdiri dari pemda, Polri, TNI, BPBD, dan instansi terkait lainnya untuk membantu dan memonitor kondisi di lokasi.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak seperti yang terkait dalam penanganan insiden kebakaran ini. Diharapkan kita semua dapat mengambil pelajaran terkait bahaya dan risiko kegiatan illegal drilling. Kami mengimbau agar masyarakat tidak mendekat dan tidak melakukan aktivitas berbahaya seperti menyalakan api di dalam radius zona aman yaitu sekitar 110 meter," kata Roberth melalui keterangan resmi, Kamis (26/4).

Pertamina EP juga telah membentuk Pusat Komando dan Pengendalian di kantor pusat serta menurunkan Tim Penanggulangan Keadaan Darurat (TPKD) untuk dapat membantu proses penanganan dan memonitor perkembangan insiden kebakaran tersebut. Sebagai anak perusahaan PT Pertamina sekaligus Kontraktor Kontrak Kerja Sama dibawah SKK MIGAS, menurutnya, Pertamina EP melalui unit Asset 1 Rantau Field, turun ke lokasi dan telah membuat tanggul serta kolam di lokasi untuk menampung cairan.

"Mereka siaga untuk terus memonitor perkembangan dengan jarak radius zona aman 110 meter dari titik sumur. Selanjutnya tim akan melakukan survey kandungan gas, minyak, dan air pada sumur di sekitar lokasi untuk memeriksa komponen yang terkandung didalamnya," ujar Roberth. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya