Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Industry 4.0 Butuh Tenaga Kerja Asing

Erandhi Hutomo Saputra
24/4/2018 20:30
Industry 4.0 Butuh Tenaga Kerja Asing
(MI/DEDE SUSIANTI )

TERBITNYA Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dinilai akan mendukung implementasi roadmap Making Indonesia 4.0 yang fokus pada penguasaan teknologi.

Adapun lima teknologi utama yang menopang implementasi Industri 4.0 yaitu internet, kecerdasan buatan, antarmuka manusia-mesin, teknologi robotik dan sensor, serta teknologi cetak 3D.

Sekjen Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Haris Munandar mengatakan, kemampuan sumber daya manusia Indonesia dalam penguasaan dan pengembangan masih kurang sehingga diperlukan tenaga kerja asing. Hal itu terlihat dari banyaknya developer asing seperti dari India yang bekerja di startup Indonesia seperti Go-Jek.

"Banyak developer orang India atau dari China, ini terjadi tidak hanya di Indonesia tapi di Amerika juga. Kalau bagi bisnis ini harus mempercepat proses bisnisnya, di industri juga," ujar Haris saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Selasa (24/4).

Haris menyebut penyederhanaan prosedur dan birokrasi perizinan TKA yang tidak perlu lagi berbelit-belit bisa membuat Industry 4.0 di Indonesia berkembang maksimal. Pasalnya Industry 4.0 menitikberatkan pada penguasaan teknologi.

"Ada beberapa sektor industri yang secara spesifik dia harus TKA, khususnya yang berhubungan dengan teknologi ini yang kita agak ketinggalan, maka kita dorong dengan vokasi," ucapnya.

Jika SDM Indonesia sudah mempunyai kompetensi dalam hal teknologi melalui pelatihan vokasi tersebut, maka Haris memastikan sektor industri di Indonesia tidak lagi memerlukan TKA.

"Kalau tenaga kerja kita sudah punya kemampuan mungkin kita juga usulkan jangan kita kasih lagi ke TKA," pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya