Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Mampu Penuhi Standar Dunia, Telur Indonesia Tembus Pasar Myanmar

Cahya Mulyana
24/4/2018 11:35
Mampu Penuhi Standar Dunia, Telur Indonesia Tembus Pasar Myanmar
(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

KUALITAS dan kesehatan telur tetas ayam menjadi persyaratan utama ekspor dan dan menjadi salah satu ukuran daya saing dalam perdagangan telur internasional. Persetujuan dari negara calon pengimpor tidaklah mudah didapat karena kualitas telur harus sesuai dengan yang menjadi persyaratan Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) I Ketut Diarmita di sela-sela peluncuran ekspor perdana telur tetas ayam ULU 101 ke Myanmar, di Cargo 510 Bandara Soekarno Hatta Banten, hari ini.

"Saya memberikan apresiasi kepada PT. ULU yang berkomitmen dalam pengembangan teknologi persilangan ayam lokal Indonesia dalam upaya budidaya dan pelestarian, serta pemanfaatan sumber daya genetik ayam lokal, sehingga mampu menghasilkan produk berkualitas yang berhasil menembus pasar ekspor," kata I Ketut Diarmita, Selasa (24/4).

Aspek status kesehatan hewan, kata  dia, menjadi persyaratan utama dalam perdagangan telur internasional. Sejak merebaknya penyakit AI (Avian Influenza) di Indonesia pada 2004, beberapa negara telah menutup impor produk unggas dari Indonesia. Untuk itu, menurutnya, Kementerian Pertanian melalui Ditjen PKH telah mengambil langkah kebijakan dengan melakukan pembebasan melalui kompartemen, zona, pulau atau provinsi dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian RI No. 28 Tahun 2008 tentang Penataan Kompartementalisasi dan Zonasi.

Ia menyebutkan, tahun ini Kementan telah mengeluarkan sebanyak 77 kompartmen bebas AI untuk peternakan pembiakan (breeding farm) aktif. PT. ULU merupakan salah satu Unit  Usaha yang telah menerapkan kebijakan itu sehingga telah memperoleh sertifikat kompartemen bebas penyakit AI dan sertifikat Veteriner dari pemerintah.

Saat ini Kementan terus mendorong pelaku usaha perunggasan untuk memperbaiki pola pemeliharaan unggas mereka sehingga mampu melakukan ekspor dan bersaing diperdagangan secara global. Sejumlah kebijakan Kementan lainnya yang dapat mendorong peningkatan kualitas produk peternakan ekspor selain sistem kompartemen, yaitu penerapan praktek pembiakan unggul (good breeding practices), prinsip-prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare), dan sertifikasi Veteriner. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya