Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Perpres TKA Tekan Pungli, Dorong Investasi

Andhika Prasetyo
23/4/2018 22:05
Perpres TKA Tekan Pungli, Dorong Investasi
(Dok MI)

KEPALA Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong memprediksi akan ada peningkatan investasi sebesar 20% setelah Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja diberlakukan.

Lonjakan investasi, lanjutnya, dapat terjadi karena selama ini perizinan penggunaan TKA merupakan salah satu hal utama yang sering dikeluhkan oleh para investor.

“Jika investor merasa perizinan TKA mudah, mereka akan lebih nyaman dan akan membuka investasi baru, atau akan ada investor lainnya yang datang,” ujar Lembong di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/4).

Lembong menyebutkan, selama ini, proses perizinan TKA kerap menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh beberapa pihak yang mengurusi hal tersebut, terutama di daerah-daerah.

“Maka dari itu, jika aturan lebih sederhana, pungli bisa dihilangkan, tidak ada lagi pemerasan. Investor tidak lagi diputar-putar hingga lelah dan akhirnya berujung pungli atau pemerasan oleh aparat. Ini buruk untuk citra indonesia di mata dunia,” tuturnya.

Lembong juga menekankan, hadirnya Perpres 20 Tahun 2018 sama sekali tidak memudahkan atau melonggarkan masuknya TKA ke Indonesia. Regulasi itu, ucapnya, hanya menyederhanakan berbagai proses yang sebelumnya panjang dan berbelit-belit. (A-2)

Berita terkait: Pansus Angket TKA Dinilai belum Mendesak



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya