Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
RIBUAN pengemudi ojek online hari ini kembali demo menuntut dua hal yakni adanya payung hukum yang mengatur ojek yang memakai sistem daring. Kedua, penetapan tarif standar dengan nilai wajar yaitu sekitar Rp3 ribu hingga Rp4 ribu per kilometer.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku belum akan mengakomodasi tuntutan mereka terkait payung hukum yang berarti merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).
"Pemerintah melihat tahun ini untuk mengubah (UU LLAJ) mugkin berat (karena) menjelang pilkada dan pemilu tahun depan. Pemerintah belum ada inisiatif (revisi UU LLAJ). Polri dan Kemenhub juga sama," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi saat dihubungi Media Indonesia, di Jakarta, Senin (23/4).
Meski demikian, Budi mempersilakan jika DPR pada akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dan mengambil inisiatif untuk merevisi UU LLAJ. "Untuk peraturan silakan DPR saja," tukasnya.
Adapun terkait dengan permintaan penaikan tarif. Kemenhub mengaku tidak bisa mengintervensi. Pasalnya penetapan tarif merupakan kebijakan aplikator. "Bolanya sama aplikator," pungkasnya. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved