Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Tidak Dapat Tax Holiday, Industri Dialihkan ke Tax Allowance

Tesa Oktiana Surbakti
23/4/2018 18:35
Tidak Dapat Tax Holiday, Industri Dialihkan ke Tax Allowance
(Agung Sastro)

PEMERINTAH mengisyaratkan industri yang tidak memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday, akan dialihkan ke fasilitas pengurangan PPh Badan  alias tax allowance. Hal itu tidak lepas dari ketentuan klasifikasi penggolongan usaha berdasarkan nilai investasi dengan batas minimum sebesar Rp500 miliar.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 yang mengatur fasilitas tax holiday, pemerintah telah menetapkan 17 sektor industri pionir yang dapat menikmati pembebasan PPh Badan. Prosentase pengurangan pajak pun mengusung skema single rate atau 100%.

Jangka waktu pembebasan pajak pun mengacu pada penggolongan nilai investasi. Rinciannya ialah investasi Rp500 miliar-Rp1 triliun mendapatkan tax holiday selama 5 tahun, investasi Rp1 triliun-Rp5 triliun memperoleh tax holiday selama 7 tahun, dan investasi Rp5 triliun-Rp15 triliun menikmati tax holiday sekitar 10 tahun.

Selanjutnya, investasi dengan nilai Rp15-30 triliun memperoleh tax holiday selama 15 tahun dan investasi di atas Rp30 triliun berhak mendapat tax holiday 20 tahun.

"Kalau tax holiday kan (batasannya) Rp500 miliar sampai (di atas) Rp 30 triliun. Tapi, kalau (investasi) misalnya di bawah Rp500 miliar, itu (dalam) PMK 35/2018 otomatis dapat tax allowance walaupun (sektor investasi) tidak terlampir dalam 17 sektor (industri prioritas) tersebut," jelas Direktur Peraturan Perpajakan II Kementerian Keuangan Yunirwansyah seusai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (23/4).

Yunirwansyah menekankan investor yang mengajukan fasilitas tax holiday untuk proyek dengan nilai investasi di bawah Rp500 miliar sudah tentu akan ditolak. Pemerintah pun bisa mengalihkan permohonan fasilitas perpajakan ke ranah tax allowance.

Meski begitu tidak ssemua invetor yang tidak mendapat tax holiday pasti akan mendapat tax allowance. Insentif pengurangan pajak cenderung diarahkan ke sektor usaha berskala kecil dan menengah.

Yunirwansyah mencontohkan industri hulu minyak dan gas bumi (migas) yang tidak memperoleh fasilitas tax holiday. Mereka pun tidak dapat menikmati tax allowance lantaran nilai investasi cukup fantastis.

Kendati belum bisa menjelaskan batasan investasi yang dapat memperoleh fasilitas tax allowance, Yunirwansyah menuturkan nilai investasi setidaknya masih dalam level yang wajar. Untuk ketentuan nilai investasi, pemerintah dikatakannya terus melakukan kajian.

Begitu juga dengan jangka waktu pemberian tax allowance, masih dalam tahap kajian, termasuk dengan mempertimbangkan berbagai komparasi.

"Bisa dapatkan tax allowance sepanjang investasinya di bawah Rp500 miliar. Ya jangan sampai Rp10 miliar atau Rp50 miliar juga, pasti ditolak itu. Harus ada (ketentuan), nanti teman-teman dari BKPM (yang usulkan)," imbuh Yunirwansyah.

Dalam melakukan pembaruan insentif tax allowance, pemerintah akan merevisi landasan hukum teknis, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas PPh untuk kegiatan penanaman modal di sektor usaha tertentu, yang telah diubah menjadi PP Nomor 9 Tahun 2016.

Dari regulasi terdahulu, diketahui terdapat 143 sektor yang dapat menerima fasilitas tax allowance dengan syarat tertentu. Ke depan, sambung Yunirwansyah, penggolongan sektor industri akan diperluas sepanjang investasi di bawah Rp500 miliar.

"Di PP Nomor 18 Tahun 2015 kan diatur industri tertentu. Nah tadi saya bilang bila saya investasi di bawah Rp500 miliar tapi tidak ada di lampiran (industri yang ditentukan), saya akan otomatis dapat tax allowance, walaupun di (ketentuan) tax allowance tidak terlampir industri yang saya ajukan. Nanti (PP Nomor 18 Tahun 2015) akan diubah, sedang dikaji," pungkas Yunirwansyah. (A-2)

Berita terkait : Sejumlah Investor Sudah Ajukan Fasilitas Tax Holiday



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya