Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKTOR industri pengolahan atau manufaktur memiliki kontribusi besar terhadap total penerimaan pajak keseluruhan. Sektor tersebut sepanjang periode 2008-2017 membukukan kontribusi 32%.
"Kontribusi sektor industri pengolahan memang paling besar terhadap total penerimaan pajak. Sedangkan kontribusi sektor tersebut pada Produk Domestik Bruto (PDB) berkisar 23%," tutur Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam media gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jum'at (20/4).
Robert mengungkapkan pascapemberlakuan kebijakan amnesti atau pengampunan pajak, hampir seluruh sektor mengalami pertumbuhan kontribusi. Bahkan bila dibandingkan dengan kontribusi terhadap total PDB, kontribusi sejumlah sektor pada total penerimaan pajak masih lebih tinggi.
Ia lantas mencontohkan kontribusi sektor perdagangan terhadap PDB sebesar 13%, namun andil dalam penerimaan pajak sekitar 15%. Kemudian sektor jasa keuangan dengan kontribusi pada PDB sebesar 4%, sedangkan peranan dalam penerimaan pajak mencapai 12%.
"Setelah tax amnesty kontribusi (tiap sektor) terhadap pajak lebih besar dari pada kontribusi pada PDB. Jadi kita harus perhatikan industri-industri prioritas yang menopang penerimaan," imbuh Robert.
Robert menjelaskan peranan industri pengolahan (manufaktur) yang tergolong besar tidak lepas dari pelemahan harga komoditas yang dimulai pada 2012 lalu. Alhasil, terdapat migrasi besar-besaran ke industri pengolahan yang dinilai mempunyai nilai tambah.
Pun, hal itu masih tercermin dari penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) impor periode Januari-Maret 2018 sebesar Rp 40,71 triliun atau tumbuh 21,56%. Artinya, pergerakan industri pengolahan cukup positif lantaran terdapat impor bahan baku atau penolong.
Besarnya kontribusi manufaktur terhadap total penerimaan pajak turut dipengaruhi banyaknya jenis pajak yang dipungut. Mulai dari PPN, Pajak Penghasilan (PPh) 21 atas karyawan dan PPh Badan. Apalagi, karakteristik industri manufaktur relatif menyerap banyak tenaga kerja.
"Jadi waktu harga komoditas turun itu mendorong peralihan ke sektor manufaktur. Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyebutkan kita surplus tapi ada impor bahan baku yang menunjang kegiatan industri pengolahan," imbuh Robert.
Dalam struktur neraca perdagangan Maret 2018 yang tercatat surplus US$1,09 miliar, kinerja impor mayoritas dipengaruhi impor bahan baku atau penolong dengan kontribusi 74,76% atau senilai US$ 10,83 miliar.
Di lain sisi, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal memperkirakan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan pajak masih tumbuh di kisaran 8%.
Proyeksi itu mengacu tren kenaikan harga komoditas strategis. Misalnya, harga minyak dunia sudah bergerak di atas level US$65 per barel dan harga batubara acuan mencapai US$85 per metrik ton.
Bagaimanapun, sambung Yon, fluktuasi harga komoditas merupakan faktor eksternal yang pada akhirnya mempengaruhi kontribusi sektor pertambangan.
Andil sektor pertambangan sepanjang 2008-2017 tercatat 8% terhadap penerimaan pajak. Kontribusi sektor pertambangan sempat anjlok di kisaran 3%-4% pada 2012-2013.
Kendati demikian, Yon memandang kontribusi sektor pertambangan masih belum bisa menggeser posisi sektor industri pengolahan atau manufaktur.
"Ya kontribusi sektor pertambangan bisa tumbuh di area 8%. Tapi kalau sektor lain juga tumbuh, misalnya industri pengolahan terus tumbuh perkasa, maka sektor pertambangan juga enggak bisa take over. Apalagi di sektor pertambangan juga enggak ada jenis pajak baru," tukas Yon.
Lebih lanjut Yon berharap insentif perpajakan untuk dunia usaha, seperti pembaruan tax holiday dan tax allowance kian memacu kinerja sejumlah sektor potensial.
"Anggaplah suatu industri memanfaatkan insentif tax holiday, maka terdapat industri baru yang memperluas lapangan pekerjaan. Dengan begitu pos penerimaan PPh 21 pun bertambah. Nantinya begitu produksi, pos penerimaan PPN ikut mengalami kenaikan," tutupnya. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved