Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mendukung usulan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya, wacana pansus yang diusulkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon itu harus ditindaklanjuti di lintas fraksi dan komisi di DPR.
"Saya kira bisa ditindaklanjuti dengan membicarakan dengan lintas fraksi dan komisi di DPR. Yang jelas, jika sesuai dengan ketentuan yang ada, wacana tersebut tentu sangat mungkin diwujudkan. Namun demikian, saya mendesak agar niatnya harus tetap untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan Indonesia," kata Saleh keterangan tertulisnya yang diterima Media Indonesia, Jumat (20/4).
Saleh menjelaskan, sebelum ada usulan pembentukan Pansus Hak Angket, Komisi IX telah membentuk Panitia Kerja (Panja) pada 2016 lalu. Panja itu untuk meneliti keberadaan TKA yang konon kabarnya banyak bekerja di berbagai pelosok tanah air dam diselesaikan dengan membuat rekomendasi yang tidak dijalankan secara maksimal oleh pemerintah.
"Kelihatannya, rekomendasi panja itu belum maksimal dilaksanakan. Malah terkesan aneh jika kemudian presiden mengeluarkan Perpres 20/2018. Komisi IX meminta tingkatkan pengawasan, pemerintah malah memberikan kemudahan," ungkapnya.
Pihaknya menganggap wajar jika ada pihak yang ingin menaikkan fungsi pengawasan DPR ke level yang lebih tinggi dalam bentuk pansus. Terlebih lagi usulan itu datangnya dari para pimpinan DPR.
Dia berharap kinerja pansus bisa mengusut penggunaan pekerja asing yang dianggap banyak di proyek-proyek milik perusahaan asing yang ada di daerah. Karena itu meminta pemerintah untuk tidak khawatir dengan adanya Pansus Angket TKA tersebut.
"Usulan ini saya kira serius, apalagi yang mengusulkan adalah pimpinan DPR. Pemerintah tidak perlu khawatir. Kalau memang tidak ada, kan pansus ini sendiri nanti yang menjelaskan ke publik bahwa TKA itu tidak ada," pungkas Saleh. (A-2)
Berita terkait:
Menseneg: Perpres Sederhanakan Proses, Bukan Mempermudah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved