Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Jika Bea Masuk Anti Dumping Berlaku, Pendapatan Pajak Rp230 M Bisa Hilang

Andhika Prasetyo
19/4/2018 19:43
Jika Bea Masuk Anti Dumping Berlaku, Pendapatan Pajak Rp230 M Bisa Hilang
(ANTARA)

PEMERINTAH diprediksi akan kehilangan pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp230 miliar jika menerapkan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap bahan baku kemasan atau polyethylene therephthalate (PET).

Pemerintah, melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), saat ini tengah mengkaji kebijakan pengenaan BMAD sebesar 5%-26% atas komoditas tersebut. Langkah itu dilakukan setelah Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia mengajukan petisi karena merasa dirugikan oleh para importir yang berasal dari Tiongkok, Korea Selatan dan Malaysia.

Juru Bicara Forum Lintas Asosiasi Industri Makanan dan Minuman (FLAIMM) Rachmat Hidayat mengungkapkan hasil final akan diputuskan pada pekan depan. Jika BMAD PET benar-benar diberlakukan, ia mengatakan industri makanan dan minuman (mamin) dalam negeri yang sangat membutuhkan bahan baku tersebut sebagai pengemas, akan sangat terdampak.

“Terutama bagi industri mamin yang masih berskala kecil dan menengah, mereka akan menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Industri kecil dan menengah (IKM) tidak menggunakan bahan baku itu secara langsung, melainkan kemasan-kemasan kososng untuk produk mereka. Jika BMAD diterapkan, harga kemasan pasti akan naik. IKM akan melakukan penyesuaian harga yang pada akhirnya berimbas pada penurunan produksi dan penjualan karena harus menaikkan ahrga jual produk,” jelas Rachmat di Jakarta, Kamis (19/4).

Dari riset yang dilakukan, jika BMAD PET diberlakukan, diproyeksikan kinerja IKM akan merosot 2,9%, pun perusahaan besar yang akan menurun 0,7%. Dengan demikian, lanjut Rachmat, pemerintah jelas tidak akan mendapatkan keuntungan apa-apa dari kebijakan itu. Malah, akan menggerogoti PPN hingga Rp230 miliar.

Pemerintah, sambungnya, seharusnya dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan, terlebih terkait industri mamin yang selama ini menjadi penyumbang produk domestik bruto (PDB) dari sektor non migas terbesar. Pada tahun lalu saja, angka yang dikontribusikan mencapai 34,4%Industri tersebut pun mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar hingga 4 juta orang.

Berdasarkan data FLAIMM, industri dalam negeri membutuhkan sekitar 200 ribu ton PET setiap tahun dan 60% di antaranya masih harus dipenuhi dari impor. Bahkan, di tengah perlambatan ekonomi, pada 2016 lalu indsutri mamin mampu mencatatkan nilai ekspor sebesar US$26,3 miliar. “Itu belum termasuk multiplier effect industri mamin yang mencapai empat kali lipat mulai dari hulu ke hilir,” tuturnya.

Maka dari itu, ia berharap pemerintah yang mempertimbangkan dengan sangat matang teerkait keputusan yang akan diambil pada pekan mendatang. “Jangan sampai ini melemahkan industri nasional yang sekarang tengah menunjukkan perbaikan,” tandasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya