Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diprediksi akan kehilangan pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp230 miliar jika menerapkan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap bahan baku kemasan atau polyethylene therephthalate (PET).
Pemerintah, melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), tengah mengkaji kebijakan pengenaan BMAD sebesar 5%-26% atas komoditas tersebut. Langkah itu dilakukan setelah Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia mengajukan petisi karena merasa dirugikan oleh para importir yang berasal dari Tiongkok, Korea Selatan dan Malaysia.
Juru Bicara Forum Lintas Asosiasi Industri Makanan dan Minuman (FLAIMM) Rachmat Hidayat mengungkapkan hasil final akan diputuskan pada pekan depan. Jika BMAD PET benar-benar diberlakukan, ia mengatakan industri makanan dan minuman (mamin) dalam negeri yang sangat membutuhkan bahan baku tersebut sebagai pengemas akan sangat terdampak.
“Terutama bagi industri mamin yang masih berskala kecil dan menengah, mereka akan menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Industri kecil dan menengah (IKM) tidak menggunakan bahan baku itu secara langsung, melainkan kemasan-kemasan kosong untuk produk mereka," ujar Rachmat di Jakarta, Kamis (19/4).
Jika BMAD diterapkan, lanjut Rachmat, harga kemasan pasti akan naik. IKM akan melakukan penyesuaian harga yang pada akhirnya berimbas pada penurunan produksi dan penjualan karena harus menaikkan harga jual produk.
Dari riset yang dilakukan, jika BMAD PET diberlakukan, diproyeksikan kinerja IKM akan merosot 2,9%. Pun, perusahaan besar yang akan menurun 0,7%.
Dengan demikian, menurut Rachmat, pemerintah jelas tidak akan mendapatkan keuntungan apa-apa dari kebijakan itu. Malah, akan menggerogoti PPN hingga Rp230 miliar.
Pemerintah, sambungnya, seharusnya dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan, terlebih terkait industri mamin yang selama ini menjadi penyumbang produk domestik bruto (PDB) dari sektor non migas terbesar.
Rachmat menyebut, pada tahun lalu saja, angka yang dikontribusikan mencapai 34,4%. Industri mamin pun mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar hingga 4 juta orang.
Bahkan, di tengah perlambatan ekonomi, pada 2016 lalu indsutri mamin mampu mencatatkan nilai ekspor sebesar US$26,3 miliar. “Itu belum termasuk multiplier effect industri mamin yang mencapai empat kali lipat mulai dari hulu ke hilir,” tuturnya.
Maka dari itu, Rachmat berharap pemerintah yang mempertimbangkan dengan sangat matang terkait keputusan yang akan diambil pada pekan mendatang.
“Jangan sampai ini melemahkan industri nasional yang sekarang tengah menunjukkan perbaikan,” tandasnya.
Berdasarkan data FLAIMM, industri dalam negeri membutuhkan sekitar 200 ribu ton PET setiap tahun dan 60% di antaranya masih harus dipenuhi dari impor. (A-2)
Berita terkait: Industri Makanan Tolak Usulan Bea Masuk Anti Dumping Komoditas Kemasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved