Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang cara lain menghitung peredaran bruto untuk pengenaan pajak.
Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) sebagai payung hukum turunan yang turut menjabarkan metode pemeriksaan hingga simulasi perhitungan.
"Pada intinya PMK 15/2018 memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak (WP), apabila ada ketidaksesuaian. Ini menjadi jaminan bahwa pemeriksa menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk Perdirjen update-nya sudah selesai, nanti tinggal diteken Direktur Jenderal Pajak (Robert Pakpahan)," tutur Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah dalam media gathering di Lombok, Rabu (18/4) malam.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP Badan dan WP Orang Pribadi (OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib menyelenggarakan pembukuan. Pengecualian diberikan untuk peredaran usaha dengan omset di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Selama ini sistem pelaporan pajak di Indonesia bersifat self assesment. Oleh karena itu, pada saat pemeriksaan terdapat potensi selisih perhitungan atau sengketa yang menyebabkan peredaran bruto WP tidak diketahui dengan pasti.
Dalam hal ini, petugas Ditjen Pajak berhak melakukan pemeriksaan apabila WP tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan. Pun bila WP tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan atau meinjamkan pencatatan atau pembukan maupun bukti pendukung.
"Kalau dalam hal WP patuh tidak akan diterapkan metode seperti ini. Maksudnya jika mereka membuat pencatatan dan pembukuan," imbuh Yunirwan.
Lebih lanjut dia menjelaskan 8 metode dalam pemeriksaan yang masuk dalam regulasi anyar. Metode itu meliputi metode transaksi tunai dan non tunai, metode sumber penggunaan data, metode satuan dan/atau volume, metode penghitungan biaya hidup, metode pertambahan kekayaan bersih, metode berdasarkan SPT atau hasil pemeriksaan sebelumnya, metode proyeksi nilai ekonomi dan terakhir, metode perhitungan rasio.
Pengaturan metode tersebut menjadi panduan bagi pemeriksa untuk menggunakan metode secara berurutan dalam memeriksa laporan perpajakan. Berbeda dengan ketentuan terdahulu yang membuat pemeriksa bisa menggunakan metode secara acak.
"Nah kalau sekarang penggunaan metode harus berurutan. Jadi pemeriksa tidak semena-mena, harus terukur. Metode juga tidak dipakai seluruhnya, tergantung kecukupan pemeriksaan. Dengan begitu dalam Perdirjen baru ini akan lebih diatur penggunaan metode, berikut ilustrasi cara perhitungan bagi WP dan pemeriksa di lapangan," papar Yunirwansyah.
Kendati begitu, Yunirwansyah enggan menjelaskan kapan regulasi anyar tersebut dapat diimplementasikan. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved