Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
Forum Lintas Asosiasi Industri Makanan dan Minuman (FLAIMM) menilai usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 5%-26% atas komoditas bahan baku kemasan atau polyethylene therephthalate (PET) sangat tidak berdasar.
Pemerintah, melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), saat ini tengah mengkaji kebijakan pengenaan BMAD atas bahan baku kemasan. Langkah itu dilakukan setelah Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI) mengajukan petisi karena merasa dirugikan oleh para importir yang berasal dari Tiongkok, Korea Selatan dan Malaysia.
Juru bicara Forum Lintas Asosiasi Industri Makanan dan Minuman (FLAIMM) Rachmat Hidayat mengatakan petisi yang diajukan oleh petisioner tidak memiliki legal standing jika petisioner tersebut terbukti melakukan importasi atau terafiliasi dengan eksportir produsen barang yang diduga dumping.
Terbukti, tiga di antara lima petisioner yang seluruhnya juga tergabung dalam APSyFI, yakni PT Polypet Indonesia, Petnesia Resindo dan Mitsubishi Chemical Indonesia, terafiliasi dengan produsen PET di luar negeri. Kelima petisioner itu juga sedianya merupakan produsen PET di Indonesia.
Saat mengajukan petisi, salah satu petisioner lainnya yakni PT Indorama Sythetics Indonesia juga tidak mengalami kerugian pada tahun lalu. Bahkan perusahaan tersebut menambah investasi di anak perusahaan sebesar US$17,2 juta.
“Padahal syarat untuk mengajukan petisi adalah jika importasi tersebut terbukti memberikan kerugian kepada industri di dalam negeri. Ini tidak,” ujar Rachmat di Jakarta, Kamis (19/4).
Fakta lainnya ialah kelima perusahaan itu merupakan produsen PET besar di dalam negeri dengan produksi sebesar 449 ribu ton per tahun.
“Mereka memang tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi pasar lokal terlebih dulu. Pemerintah juga tidak melakukan intervensi karena komoditas ini komoditas bebas. Jika mereka telah memiliki perjanjian dagang dengan pihak luar, itu kewajiban mereka untuk memenuhi,” ucapnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved