Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Rekening Diblokir KPK, Bisnis Nindya Karya Tidak Terganggu

Cahya Mulyana
15/4/2018 14:08
Rekening Diblokir KPK, Bisnis Nindya Karya Tidak Terganggu
(MI/DWI APRIANI)

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan PT Nindya Karya tidak akan berpengaruh terhadap proyek infrastruktur yang tengah dan akan dikerjakan, meski rekening perusahaan BUMN diblokir.

"Mengenai pembekuan rekening Nindya Karya, kan tidak dibekukan semua, hanya sejumlah Rp40-an miliar. Sehingga, itu tidak akan mengganggu operasional Nindya Karya karena posisi cash flow nya yang bagus," terang Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN Ahmad Bambang, kepada Media Indonesia, Minggu (15/4).

Apalagi, ujarnya, kasus tersebut melibatkan manajemen lama sehingga tidak berimbas pada kegiatan bisnis saat ini. Kementerian BUMN pun mempersilahkan KPK untuk menuntaskan proses hukum yang tengah berlangsung. Kegiatan bisnis PT Nindya Karya, sambungnya, dipastikan terus berjalan.

"Solusinya dari sisi hukum ya biar berjalan saja apa adanya. Itu kejadian lama, oleh manajemen lama (Nindya Karya). Dari sisi operasional Nindya Karya masih berjalan baik, dengan manajemen yang lebih menjalankan prinsip-prinsip GCG (good corporate governance)," ujarnya.

Sementara itu dari sisi pencegahan tindak pidana korupsi, kata Bambang, pihaknya sudah menerapkan konsep Manajemen GCG sejak 2014 yang harus dinilai oleh Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pihak ke-III yang sudah terakreditasi. Skor GCG ini masuk dalam KPI Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.

"Di samping itu, Kementerian BUMN juga punya kerjasama dengan Kejaksanaan Agung sehingga dapat menggunakan TP4P/TP4D dari Kejaksaan Agung. Itu agar bisa terhindar dari kemungkinan proses yang menyimpang," pungkasnya.

PT Nindya Karya dan satu perusahaan swasta, PT Tuah Sejati (TS) ditetapkan sebagai sebagai tersangka, Jumat (13/4), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar di Sabang, Aceh  pada kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya