Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan mendongkrak kinerja industri manufaktur dengan memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan yang dikenal dengan tax holiday.
Insentif tersebut akan diberikan kepada perusahaan yang menanamkan modal dengan nominal minimal Rp500 miliar di 17 industri pionir dan yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan pemerintah dengan senang hati memberikan tax holiday bagi perusahaan yang bergerak di sektor hilir dan mengintegrasikan proses produksi mereka ke hulu. Pasalnya, dengan begitu, perusahaan tersebut akan meminta banyak bahan baku sehingga membantu industri hulu berkembang.
“Dengan begitu, industri hulu juga akan mendapatkan bahan baku dengan harga yang murah, tidak perlu impor, sehingga produk yang dihasilkan akan memiliki daya saing dengan produk luar negeri,” ujar Iskandar.
Ia mengatakan ada perusahaan yang memiliki PPh hingga Rp400 miliar. Jika mereka mau berinvestasi, setidaknya Rp500 miliar, pemerintah tentu akan memberikan pembebasan pajak kepada perusahaan tersebut.
Negara, lanjutnya, tidak akan mengalami kerugian karena jika berpandangan jauh ke depan, perusahaan yang menanamkan modalnya itu pada akhirnya akan memiliki produktivitas yang lebih besar. Mereka bakal mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak, produk yang dihasilkan pun bisa diekspor sehingga berkoontribusi pada pendapatan devisa negara.
“Walaupun kehilangan Rp400 miliar, kita bisa mendapatkan hasil yang lebih besar,” tutur Iskandar.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo mengungkapkan kebijakan tersebut dapat menjadi batu loncatan bagi Indonesia untuk masuk ke dalam tatanan industri manufaktur yang lebih besar.
“Jadi nanti fungsinya tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik tetapi juga orienstasi ekspor dan mampu menyerap tenaga kerja. Itu target yang ideal sekali,” ucapnya.
Adapun, jangka waktu insentif tax holiday yang diberikan pemerintah akan disesuaikan dengan nilai investasi. Jika sebuah perusahaan menginvestasikan dana Rp500 miliar sampai Rp1 triliun, mereka akan mendapat pembebasan pajak selama 5 tahun.
Untuk nilai investasi Rp1 triliun hingga Rp5 triliun, kelonggaran pajak yang diberikan ialah selama 7 tahun. Lalu, Rp5 triliun sampai Rp15 triliun diberikan insentif 10 tahun, Rp15 triliun sampai Rp30 triliun diberikan 15 tahun dan untuk nilai investasi Rp30 triliun atau lebih diberikan tax holiday selama 20 tahun. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved