Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KEMENTERIAN Dalam Negeri mengungkapkan penyalahgunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam registrasi SIM card prabayar. Diketahui satu NIK bahkan dimanfaatkan untuk registrasi 2,2 juta nomor yang diterbitkan sejumlah operator seluler, seperti Tekomsel, XL Axiata dan Indosat Ooredoo.
Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati menjelaskan dalam pelaksanaan registrasi prabayar, Telkomsel berupaya mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku. Korporasi pun meyakini kebijakan registrasi SIM card prabayar dapat menyehatkan industri telekomunikasi dalam jangka panjang, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami selalu berupaya mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini terkait pelaksanaan registrasi SIM card prabayar,” kata Adita kepada Media Indonesia, Selasa (10/4).
Terhadap tudingan penyalahgunaan data NIK, Adita menuturkan sistem Telkomsel pada dasarnya tidak dapat mendeteksi satu nomor identitas yang dipakai untuk registrasi ratusan ribu nomor SIM card. Pasalnya, proses registrasi langsung diteruskan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah kami mendapatkan feedback dari Dukcapil, setiap nomor perdana yang terbukti melakukan penyalahgunaan identitas saat di registrasi, telah kami lakukan pemblokiran,” imbuh Adita.
Sejak awal November 2017, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menerbitkan Surat Edaran yang memperbolehkan satu identitas, baik NIK maupun Nomor Kartu Keluarga (NKK) milik outlet untuk registrasi lebih dari tiga nomor perdana. Kendati demikian, setelah dilakukan evaluasi, korporasi berinisiatif menutup pendaftaran lebih dari tiga nomor SIM card per Maret 2018.
“Dalam perkembangannya setelah kami lakukan evaluasi, Telkomsel berinisiatif menutup pendaftaran lebih dari 3 (tiga) nomor tersebut pada Maret 2018,” tutur Adita.
Adapun proses registrasi SIM card berlangsung sejak 31 Oktober 2017-28 Februari 2018. Meski sudah memasuki tahap pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap, namun pelanggan masih bisa melakukan registrasi SIM card hingga 1 Mei 2018. (A-2)
Baca juga : Dukcapil Jamin Kerahasiaan Data Pelanggan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved