Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Kewajiban Jual Premium, Pertamina Tunggu Putusan RUPS

Cahya Mulyana
10/4/2018 18:45
Kewajiban Jual Premium, Pertamina Tunggu Putusan RUPS
(MI/Rommy Pujanto)

PT Pertamina (persero) menegaskan pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium diputuskan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Ketika pemerintah memerintahkan menjual di Jawa, Madura, Bali (Jamali), Pertamina tidak serta merta langsung melaksanakannya.

"Ya kami tetap mengacu tetap RKAP. Kalau pemerintah menambah volume premium kan kami membawa ke RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) lagi, karena itu dasar hukum untuk bergerak," kata Direktur Pemasaran Pertamina, Muchamad Iskandar di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (10/4).

Menurut Iskandar, alur kerja Pertamina ditentukan berdasarkan kesepakatan para pemegang saham dalam RUPS. Oleh sebab itu, instruksi pemerintah tentang kewajiban mendistribusikan BBM jenis premium terlebih dahulu akan dibawa ke ruang musyawarah pemegang saham.

"Kan itu pemegang saham RUPS, maka itu urusan pemegang saham," pungkasnya. (A-2)

 

Berita terkait : Harga BBM Nonsubsidi harus Seizin Pemerintah Ganggu Bisnis



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya