Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Pertamina (persero) mengaku kebijakan tentang perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) harus seizin peemrintah dapat mengganggu kegiatan bisnis. Pasalnya harga yang ditetapkan ke pasar sesuai dengan perubahan harga minyak dunia.
"Pasti (bisnis Pertamina terganggu) dengan keputusan kenaikan harga BBM harus seizin pemerintah. Namun demikian, untuk nominal segala macam belum ngitung," terang Direktur Pemasaran Ritel dan Korporat Pertamina, Muchamad Iskandar, di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (10/4).
Menurut Iskandar, Pertamina belum bisa menanggapi lebih jauh tentang keputusan pemerintah itu karena membutuhkan analisis mendalam, khususnya terkait strategi pemasaran. Terlebih, Pertamina harus menanggapinya berdasarkan keputusan seluruh pemegang saham, sehingga respon baru dapat diberikan setelah melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS).
"Kita (sementara) respons postif dulu deh," ujarnya.
Iskandar kemudian menerangkan harga jual BBM nonpenugasan atau nonsubsidi didasarkan pada harga minyak dunia. Contohnya, harga pertalite harusnya dengan harga minyak dunia saat ini Rp8.100, sedangkan harga di pasaran saat ini baru Rp7.800 per liter. Dengan demikian harga jual belum sama dengan harga keekonomian.
"Yang jelas saat ini seperti pertalite kami jual rugi. Keekonomiannya sekitar Rp8.000-an kurang Rp200 lagi. Jadi butuh kenaikan Rp200. Lebih dikit lah, Rp280," pungkasnya. (A-2)
Berita terkait : Pertamina Wajib Jual Premium di Jawa, Bali
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved