Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Wilayah Migas Lebih Laku dengan Skema Gross Split

Cahya Mulyana
05/4/2018 19:35
Wilayah Migas Lebih Laku dengan Skema Gross Split
(ANTARA FOTO/ADV)

WAKIL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan skema kontrak gross split lebih diminati investor ketimbang kontrak bagi hasil cost recovery. Lima dari 10 wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas) yang ditawarkan pada 2017 laku berkat skema itu.

"WK Andaman I dan Andaman II termasuk bagian dari 5 WK tersebut yang telah lebih dahulu masuk tahap penandatanganan," terang Arcandra di sela menyaksikan dan memberikan persetujuan atas kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) skema gross split untuk WK Andaman dan Andaman II yang ditandatangani Kepala SKK Migas dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/4).

Menurut Archandra, kedua WK tersebut merupakan wilayah yang dilelang oleh Kementerian ESDM melalui lelang penawaran langsung pada periode Mei - Desember 2017 dan telah diumumkan pemenangnya pada 31 Januari 2018. Peralihan skema kontrak migas dari kontrak bagi hasil cost recovery menjadi kontrak bagi hasil gross split memberi kepastian, kesederhanaan, dan efisiensi.

Gross split akan memberikan kepastian bagi investor karena parameter dalam pembagian split transparan dan terukur. "Parameter ditentukan berdasarkan karakteristik lapangan serta kompleksitas pengembangan dan produksi," tegas Archandra.

WK Andaman I dan Andaman II berlokasi di Laut Andaman di sebelah utara Aceh. Dua PSC gross split tersebut merupakan PSC gross split pertama yang ditandatangani untuk WK baru. Jangka waktu kontrak selama 30 tahun yang dimulai dengan tahap eksplorasi selama 6 (enam) tahun.

Total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan PSC WK Andaman I dan Andaman II sebesar US$9.7 juta, dengan bonus tandatangan sebesar US$1,75 juta. WK Andaman I ditangani Mubadala Petroleum RSC Ltd dengan konsep dan insentif G and G dan akuisisi data seismik 3D 500 km2. Total investasi senilai US$2,15 juta dengan bonus tanda tangan US$750.000.

Kemudian Andaman II ditangani konsorsium Premier Oil Andaman Limited - KrisEnergy Ltd bersama Mubadala Petroleum RCS Ltd. Itu dengan komitmen pasti eksplorasi 3 tahun pertama G and G dan akuisisi data seismik 3D 1.850 km2, dengan total investasi senilai US$7,55 juta dan mendapatkan bonus tanda tangan US$1 juta.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan kontrak bagi hasil gross split, kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung.

Insentif itu antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka operasi migas, serta mendapat pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai dengan dimulainya produksi komersial.

Selain insentif tersebut di atas, dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun. Hal tersebut mengingat risiko dan modal investasi ditanggung oleh kontraktor.

Melalui kontrak bagi hasil gross split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2017, apabila diperlukan, menteri dapat memberikan tambahan split (bagian) untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada tahap rencana pengembangan pertama untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.

Pada tahun ini, pemerintah juga melelang 26 WK migas skema gross split yang terdiri dari 24 WK konvensional dan 2 WK nonkonvensional. Dari 26 WK tersebut, sebanyak 8 WK migas kategori lelang penawaran langsung.

Delapan WK migas itu dengan rincian 6 WK Konvensional dan 2 WK nonkonvesional sedang dalam tahap evaluasi dokumen. Selebihnya, sebanyak 19 WK migas konvensional kategori lelang regular masih dalam tahap pengambilan dokumen hingga 7 Juni 2018. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya