Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Pengawalan Kejaksaan Hilangkan Was-Was BUMN

Cahya Maulana
05/4/2018 17:55
Pengawalan Kejaksaan Hilangkan Was-Was BUMN
(MI/Cahya Maulana)


PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero) atau RNI, dan PT Taspen (Persero) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Kerja sama itu untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Ketiga BUMN meyakini kegiatan usaha dapat lebih baik dengan bantuan pemahaman hukum yang mendalam dari kejaksaan. Bukan hanya dengan Kejaksaan Agung, PGN juga menandatangani MoU dengan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Direktur Utama PT PGN Jobi Triananda Hasjim mengapresiasi kesepakatan bersama dengan Jamdatun. PGN akan lebih mudah berkonsultasi mengenai hukum bisnis setiap waktu.

"Kami sangat menyambut baik MoU ini sehingga dalam menjalankan bisnis korporasi, kami tidak merasa was-was karena selalu dikawal oleh Kejaksaan. Secara khusus, ini juga dapat melindungi pekerja kami dari kegiatan-kegiatan bisnis yang berisiko terhadap kasus hukum di kemudian hari," ujar Jobi di Hotel Sheraton Grand, Jakarta, Kamis (5/4).

Bagi PT RNI, penandatangan MoU dengan Jamdatun ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang pernah terjalin sebelumnya. "Dengan perpanjangan kesepakatan ini berbagai program yang telah dijalankan bersama, khususnya dalam penanganan masalah perdata dan Tata Usaha Negara dapat dilanjutkan dan dijalankan dengan lebih baik lagi,” papar Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) B Didik Prasetyo.

Lebih lanjut Didik berharap, antara RNI dan kejaksaan dapat lebih banyak bertukar pikiran dan menggelar sosialisasi sehingga RNI mampu meningkatkan pemahaman dan penguasaan permasalahan hukum yang berkaitan dengan korporasi. Kejaksaan pun bisa menjalankan tuntutan peran dalam pengawasan dan memberikan pendapat hukum terkait aspek transaksional dan aktivitas bisnis perseroan.

Didik mengatakan, sebagai BUMN yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara, sekurang-kurangnya ada empat hal yang berpotensi menjadi masalah hukum. Masalah tersebut yakni pengadaan barang dan jasa, perjanjian dengan pihak ketiga, pengelolaan aset, dan penerbitan anggaran.

"Maka, guna meningkatkan aspek teknis, MoU ini juga dapat menjadi jembatan untuk pelaksanaan lokakarya, workshop, seminar, serta sosialisasi yang bertujuan meningkatkan kompetensi legal di internal," ujar Didik.

Direktur Utama PT Taspen (Persero), Iqbal Latanro dalam kesempatan yang sama mengatakan, kesepakatan bersama itu memberi banyak manfaat karena tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada Taspen, tetapi juga untuk anak perusahaan.

"Seperti diketahui, Taspen memiliki anak perusahaan, di antaranya Taspen Life dan Taspen Properti Indonesia yang kerap bersinggungan dengan pihak ketiga dan publik," kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, kerja sama ini disepakati juga untuk menjadi wadah berbagi pengetahuan dari Jamdatun kepada badan usaha dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, workshop, penyuluhan, dan seminar.

"Kami berharap penandatanganan kesepakatan bersama ini dapat memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak ke depannya," tutup Iqbal. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya