DIREKTORAT Jenderal Pajak menargetkan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan tahunan wajib pajak orang pribadi pada tahun ini mencapai 14 juta wajib pajak (WP) atau 80% dari total WP yang sebanyak 18 juta. Hingga hari terakhir, Sabtu (31/3), jumlah WP yang melaporkan SPT telah mencapai 10.051.101. Lalu bagaimana bagi yang belum melaporkan SPT?
"Kita masih buka sampai pukul 24.00 WIB untuk e-filling dan KPP pajak hari ini buka hingga 17.00 WIB," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai meninjau KPP-KPP di Gedung Madya Jakarta, Sabtu (31/3).
Setelah melewati jam tersebut, tegas Sri, tidak ada perpanjangan bagi WP yang belum melaporkan SPT-nya. Sebab pada tahun lalu Ditjen Pajak Kemenkeu telah memperpanjang pelaporan SPT hingga 21 April.
"Tidaklah (diperpanjang). Masa tiap tahun diperpanjang? Ini kan sudah (sejak) 3 bulan lalu. Kita akan tetap sampai hari ini dan hari ini teman-teman pajak tidak ada yang libur," tukasnya.
Di tempat yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyebut bagi WP yang belum melaporkan SPT-nya hingga hari ini akan dikenakan denda Rp100 ribu.
"Kalau terlambat melaporkan dendanya hanya Rp100 ribu. Kalau ada kurang bayar (dendanya) jadi 2% setiap bulan, tapi kalau tidak ada kurang bayar hanya bayar Rp100 ribu," pungkasnya. (OL-3)