Tarif Tol Antarkota Antarprovinsi akan Turun

Andhika Prasetyo
24/3/2018 07:51
Tarif Tol Antarkota Antarprovinsi akan Turun
(Sumber: Kementerian PU-Pera/Badan Pengatur Jalan Tol/Grafis: Caksono)

PEMERINTAH mengupayakan penurunan tarif tol dengan menyederhanakan golongan kendaraan yang melalui jalan bebas hambatan di luar  wilayah Jabodetabek.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengakui, selama ini dalam penentuan tarif tol, jenis kendaraan dibagi menjadi lima golongan. Golongan I terdiri atas sedan, jip, truk kecil, dan bus. Golongan II ialah truk 2 gandar, golongan III untuk truk 3 gandar, golongan IV untuk truk 4 gandar, dan golongan V truk dengan 5 gandar.

“Ke depan, pemerintah hanya memberlakukan tiga golongan kendaraan dengan rincian golongan I untuk kendaraan kecil dan golongan II dan III untuk truk dengan jumlah gandar yang ditentukan. Ini menekan tarif tol yang kini masih terlalu mahal, terutama oleh pelaku usaha,” kata Basuki di kantornya, kemarin.

Basuki mencontohkan, untuk golongan I yang bertarif Rp1.200 per km dapat dipangkas menjadi Rp1.000. “Jadi, golongan I, kalau tarif tolnya Rp86.400, bisa diturunkan jadi Rp72.000. Golongan V dari Rp172.000 menjadi Rp96.000. Itu kalau jenis truk hanya dibagi dalam dua golongan.”

Basuki memastikan penyederhanaan golongan dan tarif tol tidak merugikan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Pasalnya, dengan tarif lebih murah, volume kendaraan yang menggunakan tol akan semakin banyak.

“Sekarang sedang dihitung kalau konsesi diperpanjang 50 tahun, tarif bisa turun Rp1.000 per km. Kalau di atas 50 tahun, hasilnya tidak linier, tidak turun banyak,” ujar Basuki.

Pengamat transportasi publik Djoko Setijowarno menilai upaya pemerintah menurunkan tarif tol dengan menyederhanakan golongan dan memperpanjang konsesi BUJT bukan langkah tepat.

“Seharusnya pembangunan infrastruktur diprioritaskan untuk keperluan logistik. Artinya, BUJT tidak boleh memungut tarif terhadap truk pengangkut logistik, tetapi harus diatur, truk jangan bermuatan lebih dan kecepatannya melampaui ketentuan. Jadi, yang dikenai tarif cukup angkutan orang,” ungkap Djoko.

Dengan menerapkan aturan muat­an dan kecepatan tertentu, lanjut Djoko, BUJT tidak merugi. “Sekarang dikenai tarif, tetapi setiap hari truk yang lewat bebannya berlebih. Biaya pemeliharaan juga besar.”

Di sisi lain, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan penyederhanaan tarif tol melalui skema perpanjangan konsesi tidak diberlakukan di ruas Tol Jabodetabek.

Menurut Kepala BPJT Hery Trisaputra Zuna, sejauh ini tol yang menjadi keluhan pengemudi karena dianggap terlalu mahal merupakan jalur antarkota antarprovinsi.

“Kalau di Jabodetabek, selalu pe­nuh karena murah dan daya beli masyarakat besar. BUJT sudah berkomitmen, semakin banyak yang memanfaatkan tol kian baik,” tandas Hery. (Pra/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya