Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
BANK Indonesia memastikan memajukan batas waktu penerapan 100% teknologi cip pada kartu ATM/debit dan kartu kredit, tanpa perlu menunggu hingga 31 Desember 2021 seperti Peta Jalan Standar Spesifikasi Teknologi Cip pada Alat Pembayaran.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko di Jakarta, kemarin, mengatakan BI telah mengevaluasi kasus penyadapan data (skimming) kartu ATM/debit yang menimpa nasabah PT Bank Rakyat Indonesia Persero (BRI) Tbk dalam dua pekan terakhir. Penyadapan data itu dapat dilakukan karena kartu ATM/debit nasabah BRI yang menjadi korban masih menggunakan pita magnetik, bukan cip.
“Seperti diketahui, kita punya Implementasi Standar Nasional Kartu ATM/Debit (National Standard of Indonesian Chip Card Specification/NSICCS) misalnya 2019 harus 30% dan 2021 harus 100% Nah ini kita mau percepat,” ujar Onny
Namun, BI masih mengkaji perubahan tenggat yang tepat untuk penerapan 100% kartu ATM/debit dengan teknologi cip. “Dengan adanya fraud yang marak, kita ingin magnetik itu diganti dengan cip segera,” ujarnya.
Kepala Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga meminta bank mempercepat penggunaan kartu berbasis cip. “ Khusus skimmng, kami imbau bank-bank untuk mempercepat kartunya dengan cip,” kata Wimboh.
Saat ini biaya cip yang sebesar US$2 per keping sudah jauh menurun dari biaya di 2016 yang mencapai US$2 hingga US$17 per keping.
Sementara itu, BRI telah memperkuat sistem keamanan untuk mengantisipasi terjadinya kasus pencurian data di kartu debit.
“Kita akan terus patroli dan memasang teknologi terbaru anti-skimming,” kata Direktur Utama BRI Suprajarto. (Try/Tes/Ant/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved