Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
DALAM proses penyehatan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan semua aset yang masuk dalam skema penyelamatan terdahulu telah dikembalikan. Dengan begitu, tidak ada aset asuransi tertua di Indonesia itu yang hilang.
“Semua aset AJB Bumiputera sudah kembali lagi. Semua dana yang dimasukkan ke skema penyelamatan sebelumnya sudah dikembalikan kepada investor," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Kamis (22/3).
Skema terdahulu restrukturisasi AJB Bumiputera melibatkan PT Evergreen Invesco Tbk sebagai perusahaan cangkang melalui PT Bumiputera Investasi Indonesia Tbk. Perusahaan tersebut mencari pendanaan berupa penerbitan saham baru atau right issue.
Hal tersebut dikarenakan AJB Bumiputera mengalami persoalan keuangan sehingga tidak dapat beroperasi normal, di antaranya berhenti menerima pemegang polis baru.
Namun, kerja sama dengan tujuan penyelamatan itu dibatalkan setelah AJB Bumiputera menandatangani akte pembatalan perjanjian sekitar Januari 2018. Setelah kerja sama berakhir, dia menegaskan nama Bumiputera tidak bisa lagi digunakan perusahaan lain.
Wimboh turut menjelaskan AJB Bumiputera menutup kewajiban dengan memanfaatkan aset finansial yang dimiliki. Aset finansial yang dapat dilikuiditasi berupa reksadana dan surat berharga. Artinya, dana sebesar Rp436 miliar yang sempat diterima AJB Bumiputera dalam proses restrukturisasi terdahulu, telah dikembalikan kepada investor.
“Kebetulan asuransi ini sudah puluhan tahun, sudah lama dan mempunyai aset bentuk aset finansial yang jumlahnya cukup banyak. Bagaimana perusahaan ini dalam kondisi tertentu bisa menutup semua kewajiban klaim jatuh tempo dengan generate premi baru dan menutup likuiditas untuk klaim paling baru dengan generate nasabah baru. Sehingga ada yang menutup,” jelas Wimboh.
Di satu sisi, aset tetap yang sudah dikembalikan ke perusahaan, seperti tanah dan bangunan, sejauh ini tidak diganggu gugat untuk menutup kewajiban. Wimboh menyayangkan kurangnya informasi kondisi aset AJB Bumiputera kepada nasabah.
Padahal, aset tetap AJB Bumiputera terbilang luar biasa. Kendati demikian, OJK menekankan perlunya optimalisasi pengelolaan aset agar nilainya meningkat. Hal itu turut menyokong proses penyehatan asuransi.
"Fixed asset-nya luar biasa ada 198 sertifikat. Itu asetnya bisa dipasarkan, di lokasi strategus. Dengan dibukanya ini kita justru likuiditasi aset atau penjualan aset itu kan untuk jaga-jaga. Diharapkan ada premi baru, pendapat baru. Kita bekerja sama dengan bank mitra,” urainya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan pemanfaatan aset menjadi hal yang lumrah dalam rantai bisnis asuransi. Setelah masyarakat membayar kewajiban premi, perusahaan tentu akan membayar polis yang jatuh tempo melalui pengelolaan aset.
OJK selaku regulator dikatakan Riswinandi meningkatkan pengawasan agar AJB Bumiputera menjalankan operasional sesuai ketentuan.
“Dalam bisnis asuransi yang menerima premi, masyarakat membayar polis sesuai kontrak akan mendapatkan manfaat. Untuk menjaga itu, perusahaan menginvestasikan dana dalam bentuk aset finansial atau fixed asset. Dalam kesempatan ini, kalau perusahaan asuransi menjual aset, memang operasionalnya seperti itu,” tutur Riswinandi. (A-2)
Berita terkait : AJB Bumiputera Boleh Beroperasi Lagi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved