Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap 3 (tiga) kapal perikanan asing (KIA) ilegal. Kapal berbendera Vietnam tersebut ditangkap pada 18 Maret 2018.
"Penangkapan dilakukan saat ketiga kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) sekitar perairan Natuna Kepulauan Riau. Kapal tanpa dilengkapi dengan izin yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang, pair trawl (sejenis cantrang)," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP Waluyo Abutohir, dalam keterangan resmi, Kamis (22/3).
Waluyo memaparkan ketiga kapal yang ditangkap terdiri dari KM BV 4987 TS (± 115 GT), KM BV 0270 TS (± 90 GT), dan KM BV 93739 TS (± 110 GT). Jumlah anak buah kapal ditemukan sebanyak 24 orang dan seluruhnya berkewarganegaraan Vietnam.
Menurut Waluyo, ketiga kapal dan seluruh ABK dikawal ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 milyar. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved