Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Surat Larangan Penertiban Taksi Daring Mesti Dicabut

Erandhi Hutomo Saputra
22/3/2018 20:50
Surat Larangan Penertiban Taksi Daring Mesti Dicabut
(ANTARA)

MESKI sudah berlaku sejak 1 Februari lalu, pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap belum efektif. Protes terus berdatangan dari pengemudi taksi daring.

Dalam menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Agus Pambagio menilai belum efektifnya aturan tersebut karena surat Dirjen Perhubungan Darat tertanggal 20 Februari belum dicabut.

Dalam surat itu Ditjen Hubdat meminta Kepolisian dan Dishub daerah untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum terhadap operasional angkutan sewa khusus demi menjaga situasi lapangan tetap kondusif.

"Saya minta Pak Menteri dan Dirjen Hubdat untuk mencabut surat tanggal 20 Februari itu dan tidak segera mengimplementasikan PM 108. Sebab sekarang banyak mobil dan motor dari daerah masuk ke Jakarta yang menambah kesemerawutan," ujar Agus dalam diskusi di Jakarta, Kamis (22/3).

Menurut Agus, pemerintah harus tegas untuk menerapkan PM 108 yang mengatur taksi daring. Surat Dirjen Hubdat menciderai penerbitan PM 108 yang mengatur legalitas taksi online.

Jika pemerintah tidak berani menerapkan aturan itu, Agus berpendapat sebaiknya peraturan-peraturan yang mengatur alat transportasi lain seperti bus, angkot, dan taksi konvensional juga ditiadakan. Hal itu demi menjaga asas keadilan.

"Karena di negara lain saya tanya sopir, pengelola, dan pejabat negara itu semua bilang taksi daring itu diatur, jadi tidak ada yang tidak diatur, kalau tidak mau diatur suruh pergi," tegas Agus.

Selain itu, PM 108 juga untuk meningkatkan aspek keselamatan dan pertanggungjawaban dari operator. Hal itu berkaca dari kasus pembunuhan Yun Siska Rohani oleh pengemudi taksi daring.

"Kalau ada kasus pembunuhan siapa tanggung jawab? Masa SIM A umum enggak mau, KIR enggak mau. Ini angkut orang bukan barang, ada kuota ada tarifnya," pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya