Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyampaikan bahwa pemerintah dan pelaku usaha industri biodiesel Indonesia berhasil memenangi gugatan tingkat banding di Mahkamah Uni Eropa (UE) dalam kasus pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD).
Dengan demikian, UE menghapus pengenaan BMAD sebesar 8,8%-23,3% atas produk biodiesel dari Indonesia. Penghapusan BMAD ini berlaku per 16 Maret 2018.
"Gugatan banding Pemerintah Indonesia dan sejumlah perusahaan terhadap pengenaan BMAD atas produk biodiesel telah dikabulkan Mahkamah UE. Pengenaan BMAD yang dilakukan UE dihapuskan sehingga para pelaku usaha bisa kembali mengekspor biodiesel tanpa ada tambahan BMAD. Sedangkan untuk produsen yang tidak mengajukan gugatan ke pengadilan lokal di UE menunggu implementasi hasil keputusan panel Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO," papar Oke dalam keterangan resmi, Rabu (21/3).
Kemenangan tersebut, lanjut Oke, merupakan kemenangan ganda Indonesia atas UE. Sebelumnya, pemerintah berhasil memenangi sengketa di DSB WTO.
Hasil putusan Mahkamah UE dan putusan DSB WTO memberikan sinyal positif bagi negara-negara mitra dagang Indonesia terhadap perdagangan yang adil (fair trade) sektor sawit.
"Dengan adanya kemenangan ini, diharapkan negara-negara mitra dapat menangkap sinyal positif untuk melebarkan akses pasarnya bagi biodiesel Indonesia. Sektor kelapa sawit Indonesia tidak mengandung subsidi dan juga tidak dijual dengan harga dumping,” tandas Oke.
Dengan kemenangan tersebut, ekspor biodiesel Indonesia ke UE juga diharapkan dapat segera kembali berjalan lancar.
“Tentunya kemenangan ini menjadi bekal kuat untuk menghadapi tuduhan yang sama dari negara lain dan mempunyai nilai tersendiri bagi peningkatan ekspor biodiesel, maupun produk turunan sawit lainnya. Kemenangan ganda ini juga memberikan peluang yang besar bagi ekspor biodiesel Indonesia untuk kembali bersaing di pasar UE,” imbuh Oke.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor biodiesel Indonesia ke UE sempat mencapai US$1,4 miliar di 2011 sebelum dikenai BMAD pada 2013. Pada periode 2013–2016 ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa turun sebesar 42,84%, atau dari US$649 juta di 2013 menjadi US$ 150 juta di 2016.
Nilai ekspor biodiesel Indonesia ke UE paling rendah terjadi pada 2015 sebesar US$68 juta. Tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE pada periode sejak pengenaan BMAD sampai dengan dikeluarkannya putusan akhir DSB WTO (2013-2016) diestimasikan sebesar 7%.
Jika peningkatan tersebut dapat dipertahankan dalam dua tahun ke depan, nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa pada 2019 diperkirakan mencapai US$386 juta dan pada tahun 2022 mencapai US$1,7 miliar.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menegaskan pemerintah akan melakukan pemantauan terhadap hasil keputusan Pengadilan UE tersebut. “Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak produsen/eksportir untuk memastikan bahwa UE segera melaksanakan hasil keputusan pengadilan dan akses pasar benar-benar terbuka,” tutur Pradnyawati.
UE mengenakan BMAD terhadap produk biodiesel Indonesia dengan margin dumping sebesar 8,8%-23,3% sejak 19 November 2013. Indonesia kemudian mengambil langkah dengan mengajukan keberatan terhadap pengenaan BMAD tersebut ke Pengadilan Umum Tingkat I UE, serta ke DSB WTO.
Pengajuan gugatan di Pengadilan Umum Tingkat I UE dimulai sejak 19 Februari 2014. Hasilnya, Pengadilan Umum Tingkat I UE menolak penerapan BMAD oleh UE pada 15 September 2016.
Dari hasil tersebut, UE mengajukan gugatan banding ke Mahkamah UE pada 24 November 2016. Hakim Mahkamah UE kemudian menguatkan putusan Hakim Pengadilan Umum Tingkat I UE untuk menolak penerapan BMAD tersebut. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved