Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Listrik Disebut Bagian dari Hak Asasi Manusia

Cahya Mulyana
21/3/2018 20:55
Listrik Disebut Bagian dari Hak Asasi Manusia
(ANTARA)

AHLI hukum dari Pusat Advokasi HAM Jawa Barat (PAHAM) Ato Adarto mengatakan listrik adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang harus diperjuangan untuk pemenuhan hak hidup. Oleh karena itu, pembangunan pembangkit listrik dalam rangka memenuhi kebutuhan,  misalnya PLTU Cirebon 1.000 megawatt (Mw), harus terus dilaksanakan.

Menurut Ato, kebutuhan terhadap tenaga listrik sudah masuk dalam jajaran kebutuhan pokok untuk semua kalangan. Pasalnya perkembangan teknologi menuntut sumber listrik tersedia untuk memberikan kemudahan terhadap penggunannya.

"Kita harus perjuangkan untuk pemenuhan hak hidup dasar di era modern ini,"ujar Ato dalam siaran pers, Rabu (21/3).

Pendapat senada juga datang dari ahli hukum lingkungan internasional Universitas Padjadjaran Idris. Ia mengatakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagai pembangunan prioritas nasional harus mendapatkan pengawalan dan perlindungan hukum.

"Jaminan konstitusi atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak boleh mengabaikan hak konstitusi atas negara untuk memanfaatkan sumber daya alam," tutur Idris.

Menurut dia, pembangunan PLTU Cirebon itu tidak melanggar hukum atau tidak sesuai yang dikatakan oleh penggugat. "Kami mendukung pembangunan karena prosesnya sudah sesuai undang-undang dan hukum lainnya. Cirebon ini jadi lokasi PLTU 1.000 megawatt. Kami amicus curiae juga bagian dari masyarakat mendukung sepenuhnya bagaimana pemerintah harus membangun listrik ini," papar Idris.

Idris mengingatkan PLTU Cirebon telah mengantongi izin lingkungan no.660/08/19.1.05.0/DPMPTSP/2017 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat. Izin lingkungan ini telah sesuai dengan makna yuridis substansif peraturan perundang-undangan yang belaku.

Ato dan Idris mewakili 56 akademisi lintas ilmu, termasuk beberapa pakar hukum, pada Selasa (20/3), yang memberikan masukan pada Majelis Halim PTUN Bandung sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam kasus izin lingkungan PTU Cirebon 1.000 MW di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Mereka memberikan pandangan dalam agenda sidang dalam perkara No.148148/G/LH/2018/PTUN.BDG tersebut. Dalam perkara itu, Wahana Lingkungan Hidup menggugat proyek PLTU Cirebon. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya