Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Pasaraya dan Matahari Sepakat Berdamai

MI
09/3/2018 10:25
Pasaraya dan Matahari Sepakat Berdamai
(Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Se­latan, Kusno---ANTARA/Aprillio Akbar)

PERSELISIHAN bisnis antara PT Pasaraya Toser­sajaya dan Matahari Departemen Store ber­ak­hir damai. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan itu secara damai dan se­tuju mencabut proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Se­latan. Dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (7/3), ma­je­lis hakim yang diketuai ha­kim Kusno telah menetapkan vonis perdamai­an atas kasus ini.

“Keputusan perdamaian ini bersifat tetap dan wajib ditaati pihak yang bersengketa,” kata hakim Kusno.

Majelis hakim dalam putusannya juga menghukum pihak bersengketa untuk memenuhi perjanjian damai tersebut. Pasaraya maupun Matahari diwajibkan tidak lagi saling lapor di kemudian hari terkait dengan perjanjian kerja sama sebelumnya.

Kuasa Hukum Pasaraya Mulyadi dalam ke­terangan tertulis menyatakan, dengan adanya perjanjian perdamaian ini, segala bentuk sengketa yang terjadi sebelumnya selesai.

“Kesepakatan perdamaian ini ialah jalan terbaik bagi kedua pihak. Pasaraya menghormati keputusan ini dan akan menjalankan putusan majelis hakim,” ujar Mulyadi.

Dalam kesepakatan tersebut, Pasaraya dan Matahari setuju mengakhiri hubungan sewa-menyewa per 30 September 2017. Perjanjian se­telah itu pun dinyatakan tidak berlaku se­hingga dianggap tidak memiliki ikatan ker­ja sama dalam bentuk apapun.

Kedua pihak juga setuju melepaskan kewajiban yang mesti dilaksanakan sesuai dengan perjanjian, baik yang sudah ditagihkan maupun yang belum ditagihkan.

Perjanjian perdamaian itu ditandatangani Medina La­tief dari Pasaraya dan Theo L. Sambuaga sebagai per­wakilan dari Matahari De­partemen Store. Theo sen­diri merupakan Presiden Direktur Lippo Group.

Aksi saling gugat antara Pasaraya dan Matahari berawal saat Matahari secara sepihak menutup gerainya yang berada di Pasaraya Blok M dan Pasaraya Manggarai per September 2017. Matahari juga tidak membayar uang sewa atau service charge sejak Juni 2017 dengan nilai mencapai Rp29 miliar.

Setelah menutup gerai, Matahari tiba-tiba meng­gugat Pasaraya dengan alasan wanpres­­tasi. Pasaraya lalu menggugat balik Ma­­tahari karena dinilai melanggar perjanjian kerja sama yang berlaku selama 11 tahun. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya