Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
PERSELISIHAN bisnis antara PT Pasaraya Tosersajaya dan Matahari Departemen Store berakhir damai. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan itu secara damai dan setuju mencabut proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (7/3), majelis hakim yang diketuai hakim Kusno telah menetapkan vonis perdamaian atas kasus ini.
“Keputusan perdamaian ini bersifat tetap dan wajib ditaati pihak yang bersengketa,” kata hakim Kusno.
Majelis hakim dalam putusannya juga menghukum pihak bersengketa untuk memenuhi perjanjian damai tersebut. Pasaraya maupun Matahari diwajibkan tidak lagi saling lapor di kemudian hari terkait dengan perjanjian kerja sama sebelumnya.
Kuasa Hukum Pasaraya Mulyadi dalam keterangan tertulis menyatakan, dengan adanya perjanjian perdamaian ini, segala bentuk sengketa yang terjadi sebelumnya selesai.
“Kesepakatan perdamaian ini ialah jalan terbaik bagi kedua pihak. Pasaraya menghormati keputusan ini dan akan menjalankan putusan majelis hakim,” ujar Mulyadi.
Dalam kesepakatan tersebut, Pasaraya dan Matahari setuju mengakhiri hubungan sewa-menyewa per 30 September 2017. Perjanjian setelah itu pun dinyatakan tidak berlaku sehingga dianggap tidak memiliki ikatan kerja sama dalam bentuk apapun.
Kedua pihak juga setuju melepaskan kewajiban yang mesti dilaksanakan sesuai dengan perjanjian, baik yang sudah ditagihkan maupun yang belum ditagihkan.
Perjanjian perdamaian itu ditandatangani Medina Latief dari Pasaraya dan Theo L. Sambuaga sebagai perwakilan dari Matahari Departemen Store. Theo sendiri merupakan Presiden Direktur Lippo Group.
Aksi saling gugat antara Pasaraya dan Matahari berawal saat Matahari secara sepihak menutup gerainya yang berada di Pasaraya Blok M dan Pasaraya Manggarai per September 2017. Matahari juga tidak membayar uang sewa atau service charge sejak Juni 2017 dengan nilai mencapai Rp29 miliar.
Setelah menutup gerai, Matahari tiba-tiba menggugat Pasaraya dengan alasan wanprestasi. Pasaraya lalu menggugat balik Matahari karena dinilai melanggar perjanjian kerja sama yang berlaku selama 11 tahun. (E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved