Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
SATUAN Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha 57 entitas yang dipantau dan diperiksa langsung.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan imbauan dikeluarkan karena entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan sebab imbal hasil yang dijanjikan tidak masuk akal.
“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan entitas itu harus menghentikan kegiatan,” katanya.
Entitas yang harus diwaspadai terdiri atas 33 entitas di bidang forex (futures trading), 9 entitas di bidang cryptocurrency, 8 entitas di bidang multilevel marketing, dan 7 entitas di bidang lainnya.
Selain entitas itu, Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penawaran investasi dari entitas yang sudah dihentikan kegiatan usahanya tapi masih beroperasi.
Entitas itu antara lain PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group, dan UN Swissindo yang sebelumnya diumumkan kepada masyarakat melalui pernyataan resmi Satgas Waspada Investasi.
Tongam juga menyampaikan sebanyak 13 kementerian atau lembaga sudah efektif tergabung dalam tugas-tugas untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal.
Dengan demikian, Satgas Waspada Investasi saat ini terdiri atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan Agung, Polri, dan BKPM.
Selain itu, Bank Indonesia, Kementerian Agama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Dalam Negeri. (Try/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved