Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
PEMERINTAH perlu mempersiapkan diri jika kesepakatan terkait divestasi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan pembangunan smelter dengan PT Freeport Indonesia tidak kunjung menemui titik terang.
Pemerintah tidak perlu takut untuk merelakan kepergian Freeport ketika kontrak perusahaan asal ‘Negeri Paman Sam’ itu habis pada 2021 mendatang.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron menilai, sekalipun tanpa Freeport, pemerintah sudah akan mampu mengelola tambang emas terbesar dunia yang terletak di Tembagapura, Mimika, Papua, itu.
Penilaian itu didasarkan pada pengalaman PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang telah mengambil alih Newmont Moning Corporation, perusahaan pertambangan yang mengelola tambang emas di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
“Kita sudah mampu kok. Tinggal nanti diberikan kepada siapa, BUMN atau dikerjasamakan dengan swasta,” ujar Herman di Jakarta, kemarin (Rabu, 7/3/2018).
Pemerintah pun tidak perlu takut jika Freeport menggugat pemerintah ke Badan Arbitrase Internasional. Pemerintah, lanjutnya, seharusnya mampu meyakinkan seluruh kesepakatan yang dibuat sudah tepat dan tidak merugikan kedua belah pihak.
“Kita kan sudah beri kespempatan, waktu sampai 2021. Kita sudah memberikan tenggat sejak 2017, tetapi komitmen smelter saja tidak terwujud-wujud,” ucapnya.
Direktur Eksekutif Freeport Tony Wenas menyatakan pihaknya telah memulai pengerjaan tahap awal pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur, berupa studi kelaikan dan studi lingkungan. Pembangunan pun ditargetkan rampung pada Januari 2022.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo proses divestasi Freeport tuntas pada April 2018. Pemerintah akan membeli saham Freeport dengan harga wajar.
Pemerintah tidak mungkin menunggu hingga akhir kontrak 2021 karena berarti harus membayar nilai buku dari semua investasi Freeport. Selain itu, Freeport masih memiliki hak mengajukan perpanjangan. (Pra/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved