Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pajak UMKM Ditetapkan 0,5%

Andhika Prasetyo
08/3/2018 10:03
Pajak UMKM Ditetapkan 0,5%
(Pengunjung melintas di antara stan-stan produk UMKM saat Pameran Koperasi dan UMKM di Surabaya, Jawa Timur---ANTARA/Moch Asim)

PEMERINTAH akan menurunkan besaran pajak atas usaha kecil dan menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Aturan itu berlaku mulai akhir Maret 2018.

“Saya kemarin sebetulnya menawarnya 0,25%, tetapi Menteri Keuangan bilang tidak bisa. Kalau turunnya sampai sejauh itu, ini akan memenga­ruhi penerimaan, pendapatan pemerintah,” kata Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada Pembukaan Sidang Dewan Pleno II dan Rapat Pimpinan Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) 2018 di Tangerang, Banten, kemarin (Rabu, 7/3/2018).

Menurut Presiden, perubahan tata ruang ekonomi global menjadi peluang bagi ekonomi nasional untuk berkembang. Presiden menilai sejumlah usaha makanan dan minuman maupun industri gaya hidup memiliki masa depan yang cerah pada tatanan global.

“Saya kira bisnis-bisnis seperti inilah yang nantinya akan berkembang dengan baik. Saya kira saya sudah melihat di beberapa negara, warung makan, resto-resto seperti ini nantinya akan bergerak sangat cepat sekali,” ujar Presiden seraya menyebut restoran Warunk Upnormal sebagai contoh usaha makanan dan minuman.

Selain itu, kata Presiden, perkembangan bisnis rintis­an atau start-up melalui aplikasi berbasis digital akan berkembang pesat, khususnya di bidang sociopreneurship. Menurutnya, Indonesia juga memiliki keunggulan di sektor kerajinan tangan yang terkenal begitu kreatif. Sejumlah contoh industri seperti kerajinan jaket kulit berlukis, motor modifikasi, serta usaha kreatif lain memiliki peluang besar untuk berkembang jika dipromosikan dengan gencar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan penurunan tarif PPh (pajak penghasilan) itu lantaran banyak pelapak (supplier merchant) di platfrom digital berupa marketplace berasal dari sektor UMKM. Penurunan tarif PPh itu, kata dia, bertujuan menciptakan kesamaan level of playing field dalam ekosistem e-commerce, khususnya dengan pelaku UMKM konvensional.

Namun, kata dia, untuk menurunkan tarif PPh final UMKM di ranah e-commerce, perlu dilakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. “Mungkin threshold-nya juga akan diturunkan,” jelas Sri, beberapa waktu lalu.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengimbau pemerintah agar mengidentifikasi dahulu para pengusaha UMKM sebelum menurunkan ambang batas omzet kena pajak yang semula dipatok Rp4,8 miliar per tahun. Dia khawatir rencana penurunan threshold itu akan mendorong wajib pajak mengecilkan omzet dengan memecah usaha. “Kalau threshold turun, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), harus diwaspadai timing-nya,” ujarnya.

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun meng­ungkapkan, jika pemerintah serius ingin menumbuhkan industri UKM di Tanah Air, selain penurunan pajak, langkah lain yang harus diambil ialah dengan membentuk badan khusus untuk membina seluruh pelaku usaha kecil. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya