Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Melalui Permen, Jalur Puncak Akan Ditutup 10 Hari Ke Depan

MICOM
06/2/2018 16:07
Melalui Permen, Jalur Puncak Akan Ditutup 10 Hari Ke Depan
(MI/Dede Susianti)

KEMENTERIAN Perhubungan tengah menyiapkan peraturan menteri sebagai payung hukum untuk penutupan jalur Puncak selama 10 hari ke depan.

"Larangan ini berlaku dari Gunung Mas sampai Ciloto, Cianjur berlaku dua arah, untuk semua kendaraan," kata Ditjen Perhubungan Darat Budi Setyadi, di Puncak, Selasa (5/5).

Budi menjelaskan penutupan dilakukan berdasarkan serapan informasi di lapangan dari berbagai pihak mulai dari Polres Bogor, BPBD, Badan Geologi, Kementerian ESDM terkait kondisi Puncak saat ini.

Inti dari informasi tersebut untuk penanganan longsor Puncak sampai dengan Cianjur disepakati 10 hari khususnya untuk penanganan di jalur Puncak, Bogor.

Sedangkan untuk jalur Ciloto, Cianjur kemungkinan akan memakan waktu lebih lama karena membutuhkan peralatan dari geologi.

"Karena informasinya di bawah jalan ini ada keropos (ronnga). Jadi mulai hari ini (Selasa-red) sampai dengan 10 hari ke depan jalur Puncak, Bogor mulai dari Gunung Mas tidak bisa dilalui sama sekali," katanya.

Budi menambahkan selama 10 hari penutupan tersebut pihaknya akan meninjau upaya penanganan longsor, sembari memantau penanganan longsor di Cianjur yang akan memakan waktu lebih lama dari penutupan Puncak, Bogor.

Untuk diketahui, penutupan jalur Puncak, Bogor berlaku untuk semua kendaraan, termasuk angkutan umum. Kendaraan hanya bisa melintas sampai dengan Cisarua.

Bagi warga yang ingin ke Puncak disarankan menggunakan roda dua.
"Untuk sepeda motor ada deksresi dari kepolisian masih memungkinkan
menggunakan jalan ini," katanya.

Kendaraan yang menuju Puncak dapat menggunakan jalur alternatif Sukabumi, begitu pula sebaliknya dari Cianjur, atau menggunakan jalur Gunung Putri, Jonggol, melintasi jembatan Cipamingkis.
Langkah selanjutnya setelah disepakati penutupan Puncak, Bogor selama 10 hari, Ditjen Hubdat menyiapkan payung hukum berupa peraturan menteri yang akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Kemaritiman dan Menteri Perhubungan.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7/2017 terkait kebijakan yang berimplikasi luas harus berkoordinasi dengan kementerian
terkait.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya