Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan menyederhanakan izin impor, terutama terhadap produk berkategori larangan terbatas. Salah satunya ialah menyederhanakan kode sistem terharmonisasi (HS) yang masuk kategori larangan terbatas.
Dari total 10.826 kode HS yang ada saat ini, sebanyak 5.229 kode HS (48,3%) adalah larangan terbatas impor. Pemerintah menetapkan pengurangan di border dengan target sebesar 2.256 kode HS (20,8%).
Hal itu mengemuka dalam rapat terbatas peningkatan investasi dan impor di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (31/1).
"Dalam rangka pegeseran larangan terbatas ke post border ini, pemerintah telah melakukan perubahan 25 regulasi dari 7 kementerian. Hal ini akan mengakibatkan 2.859 kode HS atau sebesar 26,4% dari total kode HS sebanyak 10.826 digeser ke post border. Sisanya sebanyak 2.370 kode HS atau sebesar 21,89% dari total kode HS tetap berada di border," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Meski demikian, penyederhanaan larangan terbatas ke post border ini akan tetap memerhatikan hal-hal yang menyangkut keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat.
Ia menambahkan, untuk meningkatkan arus barang di pelabuhan, pemerintah memberikan pengecualian tata niaga bagi 381 reputable traders (Authorized Economic Operator/AEO, Mitra Utama/MITA, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE).
"Jadi akan meningkatkan kelancaran arus barang ekspor impor di pelabuhan," jelas Darmin.
Terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo menginstruksikan seluruh kementerian menyederhanakan semua aturan yang berkaitan dengan investasi dan ekspor.
Pasalnya, masih banyak kendala-kendala yang membuat Indonesia tidak fleksibel dalam hal investasi maupun ekspor.
Guna menggenjot impor, Presisen juga memerintahkan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyelesaikan Free Trade Agreement (FTA) dan Preferential Trade Agreement (PTA), terutama dengan Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Australia.
"Walaupun perkembangan bisnis kita membaik, pada level interest kita juga baik, tapi Presiden masih merasa ini masih bisa diperbaiki bisa ditingkatkan," ujarnya.
Sementara, terkait kemudahan izin tenaga kerja asing, Pramono menegaskan pemerintah tetap menetapkan kualifikasi berdasarkan kompetensi. Tujuannya, tidak menggerus lapangan pekerjaan dalam negeri. "Bukan tenaga asing yang di lapangan. Terutama untuk level manajemen, level direksi."
Adapun Darmin menambahkan, tenaga kerja yang banyak dibutuhkan seperti di sektor ekonomi digital yang masih defisit yang ahli coding dan programmer.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved