Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo meminta aturan izin tenaga kerja asing dipermudah. Hal itu guna mendorong peningkatan investasi dan ekspor.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden memberikan waktu 2 pekan untuk menyederhanakan izin tenaga kerja asing.
Instruksi itu diberikan kepada instansi terkait, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Tenaga Kerja. Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan kementerian teknis lainnya.
"Banyak keluhan berkaitan dengan izin tenaga kerja asing yang sekarang masih berbelit-belit. Diberikan waktu dua minggu.Kalau tidak diselesaikan, akan dibuatkan peraturan presiden untuk mengatur itu," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/1).
Pramono menambahkan, walau ingin mempermudah, Presiden meminta kemudahan tersebut tidak kebablasan. Tenaga kerja asing yang akan dipermudah izin kerjanya merupakan tenaga yang benar- benar dibutuhkan dan di dalam negeri kekurangan serta bukan pekerja di lapangan.
Sementara, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sudah mengidentifikasi permasalahan pemicu lambannya proses pengurusan izin tinggal tenaga kerja asing.
Salah satu pemicunya ialah lamanya rekomendasi dari kementerian teknis. "Rekomendasi kementerian teknis itu tidak jelas berapa lamanya, bisa cepat bisa lama. Ini akan diselesaikan dan tadi sudah mulai dibahas," tutur Darmin.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved