Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Kemendag akan Evaluasi Peran ITPC dan Atase Perdagangan di Luar Negeri

Eko Nordiansyah
31/1/2018 17:40
Kemendag akan Evaluasi Peran ITPC dan Atase Perdagangan di Luar Negeri
(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan mengevaluasi peran dari Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) dan Atase Perdagangan yang ada di luar negeri. Hal ini sesuai permintaan Presiden Joko Widodo yang meminta ITPC dan Atase Perdagangan tak produktif untuk ditutup.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pada 2017 ada tiga ITPC yang direlokasi artinya ditutup di satu lokasi dan dibuka di lokasi lain. Pertama kantor ITPC di Lyon Perancis yang dipindah ke Istanbul Turki, Kopenhagen Belanda ke Hanoi Vietnam, dan membuka baru satu kantor di Shanghai Tiongkok.

"Kita akan mendorong ekspor dengan menempatkan Atase Perdagangan dan ITPC sebagai ujung tombak. Benar apa yang Presiden sampaikan kita harus evaluasi kembali atas penempatan kantor ITPC kita," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2018.

Dirinya menambahkan, saat ini ada beberapa negara potensial yang akan dibukakan ITPC atau Atase Perdagangan. Terutama negara-negara yang pekan lalu dikunjungi oleh Presiden Jokowi yaitu Pakistan dan Bangladesh yang dinilai potensial.

"Kita akan buka di Islamabad (Pakistan), Bangladesh juga demikian karena itu negara yang potensial. Tapi kita evaluasi kembali negara dari sisi perdagangan tidak memberikan dampak, maka akan kita relokasi atau kita tutup, tidak kita lanjutkan," jelas dia.

Selain itu, Kemendag juga telah membuat perubahan substantif terhadap perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri lewat reorientasi tugas. Upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor nasional, yang pada tahun lalu tercatat sebesar USD168,73 miliar dengan impor USD156,89 miliar sehingga surplus sebesar USD11,84 miliar.

"Para perwakilan kini tidak hanya mengemban tugas sebagai pejabat pemerintah saja. Namun sejak 2017 para pejabat perwakilan dituntut untuk mengubah paradigma mereka menjadi agen pemasaran atau agen bisnis bagi produk-produk Indonesia," pungkasnya. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya