Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan menyatakan aturan mengenai taksi daring akan tetap diberlakukan pada 1 Februari 2018. Sanksi berupa tilang yang bersifat teguran tertulis akan diterapkan kepada pengendara yang melanggar Permen Kemenhub No 108 Tahun 2017 itu.
"Saya sudah memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Aliando (Aliansi Nasional Driver Online) kemarin," terang Menteri Perhubunga, Budi Karya Sumari, di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Selasa (30/1).
Menurut Budi aspirasi pengendara taksi daring telah seluruhnya diserap dengan baik dan akan ditindaklanjuti. Hal itu supaya seluruh pihak dapat terakomodir keinginannya dan memberikan solusi terbaik.
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan pihaknya tengah menjajaki komunikasi dengan pihak terkait. Hal itu bentuk tindak lanjut dari pertemuan antara Kementerian Perhubungan dengan Aliando.
Meski demikian, lanjut dia, Permen No.108 akan tetap berlaku per 1 Februari 2018. Tujuannya supaya keberadaan taksi berbasis aplikasi lebih tertata dengan baik dan memberikan kenyamanan serta keselamatan bagi pengguna dan pengendaranya.
"Nanti, 1 Februari, (pengendara taksi daring yang melanggar Permen 108) akan tetap ditilang namun sifatnya teguran tertulis," tegasnya.
Budi mengatakan perpanjangan masa tenggang sanksi atas Permen No.108 akan berlangsung antara 1 sampai 2 bulan . Meski demikian sanksi teguran akan terus dilakukan.
"Tapi nanti dalam 1 bulan ke depan saya akan melakukan evaluasi. Kemudian saya harap kerja sama pengendara taksi daring segera melengkapi seluruh persyaratannya," ujarnya.
Pekan ini dia mengaku akan berkoordinasi dengan korlantas terkait pembuatan SIM A umum, Kementerian Komuikasi dan Informasi terkait sanksi suspen, dan jajaran Kementerian Perhubungan khususnya petugas uji KIR.
"Ini bulan suatu kelunakan namun ada faktor teknis menjadi non teknis. Teknis dalam arti mereka seharusnya bisa menyelesaikannya namun menjadi non teknis karena menjadi tidak lancar," tutupnya.
Sebelumnya Budi Karya Sumadi mengaku prihatin karena masih banyak pihak yang tidak puas atas aturan baru mengenai taksi daring. Padahal aturan PM 108/2017 dibuat oleh Pemerintah untuk memberikan kesetaraan antara taksi daring dan taksi konvensional.
"Artinya, tidak mungkin salah satu itu harus menang. Harus sama-sama menerima dan sama-sama memberi. Tidak bisa semua dipuaskan," tuturnya.
Dalam aturan terbaru itu, diatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi angkutan "online" agar bisa tetap beroperasi, yakni kewajiban pengujian kendaraan bermotor (KIR), penggunaan SIM A umum, pemasangan stiker, dan kuota taksi online di daerah.
Budi mengatakan bahwa persyaratan itu sebagai upaya pemerintah menyetarakan kedua jenis angkutan tersebut. "Contohnya, kuota, kalau dihabiskan 'kan kasihan dengan yang lain. Tarif batas bawah juga kalau dihilangkan 'kan kasihan sopir-sopir itu. Tentu harus saling memahami," ujarnya.
Budi mengaku heran dengan ketidaksetujuan sejumlah pihak yang menolak aturan tersebut. Pasalnya, aturan mengenai KIR atau stiker dinilai seharusnya tidak memberatkan. "Stiker juga di tempat lain lebih besar. Ini cuma garis tengah 10 cm," katanya.
Lebih lanjut, bagi pengemudi taksi daring yang kesulitan mendapatkan SIM A umum atau melakukan uji KIR, Budi menyarankan agar pengajuannya secara kolektif.
"Jadi, jangan 'ngomong' terus peraturannya yang dibilang (ditolak). Ini 'kan asal berseberangan dengan pemerintah. Padahal, pemerintah berkewajiban untuk hadir," tutupnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved