Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Vape Juga akan Dikenakan Pita Cukai

Dian Ihsan Siregar
27/1/2018 15:57
Vape Juga akan Dikenakan Pita Cukai
(ANTARA/M AGUNG RAJASA)

PEMERINTAH akan mengenakan tarif cukai hasil pengolahan tembakau (HPTL) seperti e-cigarette, snuffing tobacco, chewing tobacco, hingga rokok elektrik (vape) per 1 Juli 2018. Nantinya, produk-produk tersebut akan dikenakan pita cukai, sebagaimana yang telah terjadi pada produk rokok yang telah beredar saat ini.

"Ada yang pakai pita (cukai). Kalau minuman pakai dokumen. Ini nanti kami pakai pita cukai. Ini yang sudah bayar cukai," ucap Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sunaryo, ditemui dalam diskusi 'Asap VS Uap' di Warung Daun, bilangan Cikini, Jakarta Pusat, hari ini.

Dia menyatakan, sebanyak 60 persen produk vape datang melalui impor. Sehingga harus dikenakan tarif cukai dan bea masuk. Meski demikian, aturan bea masuk vape sedang dikaji di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kalau ada bea masuk, itu melindungi produk dalam negeri. Kalau pengenaan cukai, sebagai pengendalian saja untuk konsumen," tutur dia.

Adapun pengenaan cukai untuk rokok elektrik, tuturnya, meliputi empat hal yakni pengendalian konsumsi, barang yang harus diawasi peredaraannya di masyarakat, barang yang berdampak negatif, dan barang yang ada pembebanan ke utang negara.

"Dengan adanya cukai, maka kita bisa kendalikan konsumsi dari para konsumsen yang menggunakan vape," jelas Sunaryo.

Dia menambahkan, vape ini kalau di negara lain sudah ada yang melarang. Sebab, bahannya itu merupakan padat modal. "Belum lagi vape itu padat karya. Jadi negara lain ada yang tidak meregulasi, bahkan melarang," pungkas dia. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya