Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Pajak Pelapak Kecil Ditetapkan 0,5%

Tesa Oktiana Surbakti [email protected]
20/1/2018 08:21
Pajak Pelapak Kecil Ditetapkan 0,5%
(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

PERKEMBANGAN teknologi digital yang mempengaruhi berbagai bidang, termasuk ekonomi, mendorong pemerintah untuk membuat sejumlah aturan. Hal itu bertujuan agar tata niaga berlangsung sehat. Hal itu bertujuan agar tata niaga berlangsung sehat. Salah satu aturan yang kini sedang digodok pemerintah ialah mengenai mekanisme pajak sektor perdagangan berbasis elektronik (e-commerce). Dalam regulasi yang prosesnya sedang dalam tahap finalisasi itu, pemerintah berencana memangkas pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan penurunan tarif PPh itu lantaran banyak pelapak (supplier merchant) di platfrom digital berupa marketplace berasal dari sektor UMKM. Penurunan tarif PPh itu, kata dia, bertujuan menciptakan kesamaan level of playing field dalam ekosistem e-commerce, khususnya dengan pelaku UMKM konvensional. Namun, kata dia, untuk menurunkan tarif PPh final UMKM di ranah e-commerce, perlu dilakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

“Mungkin threshold-nya juga akan diturunkan,” jelas Sri saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jumat (19/1). Threshold yang dimaksud Menkeu ialah ambang batas pengenaan pajak omzet UMKM yang sebelumnya sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Namun, dia enggan menjabarkan berapa angka persis penurunannya lantaran aturannya masih dibahas. Lebih lanjut dia menekankan bahwa intinya pemerintah sudah selesai menyamakan perspektif dari lintas kementerian atau lembaga (K/L). Dengan begitu, formulasi pajak e-commerce sebagai upaya menghimpun potensi penerimaan negara tinggal dimatangkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

Perlu identifikasi
Dalam aturan itu, mekanisme yang diatur nantinya menyangkut transaksi, jenis pelaku usaha dalam ekosistem e-commerce, berikut kewajiban perpajakan di dalam negeri maupun lintas negara (cross border). Pemerintah intinya berupaya memformulasikan skema pajak yang tidak membebani sektor UMKM. “Siapa yang memungut, melaporkan bagaimana prosesnya, nanti kita lihat. Kalau (aturan) sudah keluar, akan kita sampaikan,” tukas Ani, sapaan akrabnya.

Sementara itu, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengimbau pemerintah agar mengidentifikasi dahulu para pengusaha UMKM sebelum menurunkan ambang batas omzet kena pajak yang semula dipatok Rp4,8 miliar per tahun.

Dia khawatir rencana penurunan threshold itu akan mendorong wajib pajak mengecilkan omzet dengan memecah usaha. “Kalau threshold turun, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), harus diwaspadai timing-nya,” ujarnya. Yustinus juga menyarankan penurunan tarif PPh final sebaiknya dilakukan bertingkat, misal 0,25%, 0,5%, dan 1%. Aspek yang menjadi acuan dalam kebijakan, kata Yustinus, berangkat dari skala (size) bisnis. Hal itu untuk menciptakan keadilan. “Skema itu juga harus memiliki tenggat. Anggaplah skema berlaku maksimal 3 tahun, kemudian setelahnya berjalan normal tanpa membedakan besaran omzet,” ujarnya. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya