Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Ribuan Kapal Parkir Di Rembang Akibat Larangan Cantrang

Gabriela Jessica Restiana Sihite
11/1/2018 14:54
Ribuan Kapal Parkir Di Rembang Akibat Larangan Cantrang
(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

PELARANGAN cantrang telah membuat Pelabuhan TPI Tasikagung, Rembang dipenuhi oleh kapal yang parkir. Kapal-kapal tersebut tidak lagi bisa digunakan sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan per 1 Januari 2018.

Ketua Umum Asosiasi Nelayan Rembang Dampo Awang Bangkit, Suyoto menyebut sebanyak 331 buah kapal cantrang yang parkir di TPI Tasikagung. Selain itu, ada 1.430 kapal dogol, 4 unit payang, 30 kapal rebon yang juga tidak bisa beroperasi.

"Jadi ada 1.766 buah kapal yang terdampak atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71/2016," ucap Suyoto dalam keterangan resmi, Kamis (11/1).

Akibatnya, menurut Suyoto, sebanyak 6.500 orang anak buah kapal dan nelayan cantrang di Rembang akan menjadi pengangguran. Ia khawatir tingkat kemiskinan di daerah tersebut meningkat bila pelarangan tersebut terus diberlakukan.

"Dalam satu kapal rata-rata ada 20 orang ABK, jika masing-masing ABK menanggung empat anggota keluarganya berarti kalau kita kalikan saja ada 26.000 orang yang menggantungkan hidup pada hasil tangkapan alat penangkap ikan cantrang tersebut," jelas Suyoto.

Selain itu, kata dia, banyak pula industri kecil dan 10 pabrik pengolahan ikan yang tumbuh di Rembang akan terkena dampak kebijakan pemerintah. Pabrik yang menggantungkan pasokan bahan baku dari hasil tangkapan cantrang menampung tenaga kerja sekitar 700 orang per pabrik. Namun, saat ini semuanya terancam tutup, sehingga sekitar 7.000 karyawan juga sudah banyak yang dirumahkan.

Menurut Suyoto, tidak banyak yang diminta nelayan dari pemerintah. Nelayan hanya ingin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera merealisasikan adanya kajian bersama atau uji petik bersama yang independen dengan melibatkan unsur akademisi, para ahli perikanan tangkap dan stakeholder untuk membuktikan apakah alat tangkap cantrang yang diklaim KKP itu tidak ramah lingkungan atau justru malah ramah lingkungan.

"Kita sudah lakukan uji petik bersama akademisi dan hasilnya cantrang ramah lingkungan. Harapan kita, Bapak Presiden mempertimbangkan kembali kebijakan pelarangan alat tangkap cantrang. Tentunya harapan terbesar adalah pemerintah kembali melegalkan cantrang," imbuh Suyoto. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya