Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kemenperin Minta Menkeu Jelaskan Insentif Pajak Tidak Laku

Erandhi Hutomo Saputra
10/1/2018 15:16
Kemenperin Minta Menkeu Jelaskan Insentif Pajak Tidak Laku
(Ilustrasi)

PENILAIAN Menteri Keuangan Sri Mulyani terhadap ketidakadaan permintaan untuk memperoleh insentif pajak berupa tax allowance maupun tax holiday dari para pengusaha perlu dijelaskan lebih gamblang.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ngakan Timur Antara mengatakan, pernyataan tidak lakunya insentif pajak tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut.

"Perlu diklarifikasi dulu apa yang dimaksud (insentif pajak) tidak laku tersebut," ujar Ngakan di Jakarta, Rabu (10/1).

Ngakan menambahkan, perlu dijelaskan juga di institusi mana letak tidak lakunya insentif pajak. "Pernyataannya dimana, oleh siapa, dan kapan?," tukasnya.

Terkait rencana Menkeu yang akan mengevaluasi tax holiday dan tax allowance, Ia meminta agar hal itu dipikirkan kembali. Sebab insentif pajak tersebut masih dibutuhkan oleh dunia industri.

"Industri masih sangat membutuhkan fasilitas tax allowance dan tax holiday," sebut Ngakan.

Untuk diketahui, Sri Mulyani sebelumnya menyayangkan adanya instrumen pajak yang telah diformulasilan cukup lama, lebih dari 10 tahun, tidak ada yang memanfaatkan pada 2017 lalu.

“Saya sedang meminta Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk meneliti sektor produksi. Pada 2017 kita sudah mencadangkan tax allowance dan tax holiday, tidak ada satu pun yang apply,” ucapnya.

Tax holiday merupakan fasilitas pembebasan kewajiban pembayaran pajak untuk jangka waktu tertentu. Sementara tax allowance adalah fasilitas pengurangan kewajiban perpajakan maksimal 30% dari nilai investasi yang ditanamkan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya