Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Larangan Angkutan Barang Diperpanjang Hingga 2 Januari 2018

Akmal Fauzi
28/12/2017 14:03
Larangan Angkutan Barang Diperpanjang Hingga 2 Januari 2018
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

DIREKTUR Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Halim Pagarra meminta perpanjangan larangan kendaraan angkutan barang melintas di jalan tol hingga 2 Januari 2018 mendatang ke Kementerian Perhubungan.

Hal itu didasari perpanjangan itu untuk mengantisipasi kemacetan karena puncak arus balik liburan tahun baru jatuh pada 1 dan 2 Januari 2018.

“Saat ini waktu pelarangan hanya pada 29 dan 30 Desember 2017. Kami akan minta diperpanjang hingga 2 Januari 2018," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/12).

Untuk mengantisipasi arus balik tersebut, lanjut Halim, pihaknya akan menyiagakan anggotanya di beberapa pos pemantauan. Termasuk dengan memindahkan lokasi pos pemantauan.

"Sudah kita pindahkan pos pamnya yang ada di GT (Gerbang Tol) Cikarut (Cikarang Utama) dipindahkan menuju ke arah Jakarta," ujarnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya